0

Girik Tanah Tak Diakui Lagi, Berikut Persyaratan untuk Merubahnya jadi SHM

Penulis: Lilyana Siradj
Girik Tanah Tak Diakui Lagi, Berikut Persyaratan untuk Merubahnya jadi SHM

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Girik tanah merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad 20, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.

Namun, menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, bukti tanah adat, termasuk girik, hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan.

Alat bukti bekas hak milik adat seperti girik juga dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP berlaku atau mulai 2026 mendatang.

Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki Girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi SHM agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Baca juga: 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Ajukan Permohonan Penggabungan Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?

Untuk mengurus perubahan dari girik ke sertifikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat.

Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah.

Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah (Kantor Pertanahan), pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Baca juga: 6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku.

Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.

Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Secara praktek, mengubah status surat Girik menjadi SHM harus melewati 2 tahapan, yaitu dengan pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebagai syaratnya:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat

- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, menyiapkan keterangan meliputi:

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)