TRIBUNJUALBELI.COM - Cara menjual tanah warisan atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Seorang anak tidak bisa sembarangan menjual tanah warisan dengan status sertifikat masih atas nama orang tua.
Pastikan anak (penerima tanah warisan) telah melakukan balik nama dari bapak (pemberi tanah warisan) sebelum menjual tanah tersebut.
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Hilang yang Belum Balik Nama
Namun, bagaimana jika pemilik asli tanah (orang tua) sudah meninggal dunia, apakah lantas tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan sama sekali?
Coba simak penjelasan dari Yulius Setiarto, SH, selaku Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm.
Ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan untuk mengatasi masalah tanah warisan seperti ini.
1. Memastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah
Pastikan siapa saja ahli waris dari tanah tersebut, apakah hanya anak-anak atau beserta istri.
Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup.
Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.
Baca Juga: Punya Tanah Warisan Tapi Sertifikat Hilang dan Belum Balik Nama? Ini yang Harus Dilakukan
2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya
Dokumen-dokumen pendukung ini juga sangat penting untuk disiapkan jika ingin menjual tanah warisan.
1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;
2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;
3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;
4. Sertifi kat tanah;
5. IMB dan PBB tanah;
Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli.
Para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya.
Siapa yang dapat menerima tanah warisan?
Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan tersebut, pembagian barang terdiri dari dua bentuk.
Termaktup dalam Pasal 505 yakni barang bergerak dan barang tak bergerak.
Adapun tanah termasuk dalam barang tak bergerak, yang disertai pula bangunan, rumah, atau hal apapun yang berdiri di atasnya.
Sementara itu, soal pewarisan tercantum dalam Bab XII Pewarisan Karena Kematian.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi golongan timur asing bukan tionghoa.
Tetapi berlaku bagi golongan tionghoa.
Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Artinya peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Kemudian Pasal 832 menerangkan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.
Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Tertulis pula pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.
Lebih lanjut, secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.
Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata, meliputi:
Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris
Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris
Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek
Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Selanjutnya menurut Pasal 838 menjelaskan, orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dan tidak mungkin mendapat warisan meliputi:
Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu (pewaris)
Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi
Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya
Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Balik nama sertifikat tanah warisan perlu Anda lakukan agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.
Prosedur peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 42 menjelaskan, intinya untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. (*)
(Tribunjualbeli.com)