0

6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual

Penulis: Lilyana Siradj
6 Cara dan Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Wajib Dilakukan Sebelum Menjual

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan bukti sah di mata hukum atas kepemilikan sebuah lahan.

Urusan sertifikat tanah ini kerap jadi polemik di tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu yang banyak jadi sorotan adalah soal sengketa sertifikat tanah warisan.

Namun, masalah ini bisa diminimalisir dengan cara memecah sertifikat tanah warisan sebelum menjualnya.

Cara memecah sertifikat tanah warisan | foto Dok/PLN UIP KLB via pontianak.tribunnews.com

Baca juga: Cara Menjual Tanah Warisan Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Lantas, bagimana cara memecah sertifikat tanah yang benar?

Berikut merangkum dari Kompas.com cara pecah sertifikat tanah warisan:

1. Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

2. Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili.

3. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

4. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.

5. Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.

6. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Hilang yang Belum Balik Nama

Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Syarat, waktu penyelesaian, dan biaya

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

- Surat kuasa apabila dikuasakan.

- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

- Sertifikat asli.

- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

- Surat keterangan: identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

- Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan.

Sementara waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.

Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang.

Peruntukannya non-pertanian. Hasilnya di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Rinciannya, pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Detailnya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Lalu di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.(*)