0

Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Hilang yang Belum Balik Nama

Penulis: Lilyana Siradj
Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Hilang yang Belum Balik Nama

TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan bukti sah di mata hukum yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kepemilikan sebuah lahan.

Apabila sertifikat tanah ini hilang, maka pemilik lahan wajib segera mengurusnya.

Banyak kasus sertifikat tanah hilang karena hal tak terduga, seperti bencana alam atau kebakaran.

Baca Juga: Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Segini Biayanya

Yap, serba-serbi kasus kepengurusan sertifikat tanah memang cukup kompleks.

Salah satu kasus cukup kompleks yang sering terjadi adalah perihal tanah warisan.

Banyak kasus sertifikat tanah warisan mulai dari masalah sengketa, sertifikat yang hilang, hingga belum balik nama.

Hal ini menjadi kendala bagi ahli waris saat akan menggunakan atau menjual tanah warisan. 

Baca Juga: Segini Biaya Urus Sertifikat Tanah Secara Resmi di Kantor Pertanahan

Masalah yang pernah terjadi adalah ketika sertifikat tanah warisan hilang karena bencana alam dan belum sempat balik nama, padahal pemilik nama dalam sertifikat telah meninggal dunia.

Lantas bagimana cara mengurus sertifikat tanah dalam kasus ini?

Merangkum Idea.grid (26/7/2023), berikut paparan yang bisa kita perhatikan.


Cara mengurus sertifikat tanah warisan hilang

Menurut Konsultan Hukum dari Setiarto and Partners, Yulius Setiarto, permohonan sertifikat pengganti atas sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24/1997”).

Dalam hal pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahili waris berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997, sehingga nama penerima hak dalam sertikat pengganti tersebut akan tercantum nama ahli waris.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/2997, surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Apabila ibu adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, maka ibu dapat melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut kepada Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

Lebih lanjut, Pasal 59 PP 24/1997 dalam permohonan sertifikat pengganti perlu diperhatikan juga hal sebagai berikut.

1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;


2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;

3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Artikel ini telah tayang di idea.grid dengan judul Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal