0

Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung

Penulis: Achadiyah Nurul
Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi pengendara saat berkendara di jalan raya.

Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya mulai habis, harus segera melakukan perpanjangan SIM.

Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak tahu mengenai perpanjangan SIM yang harus segera diproses lebih lanjut.

Bahkan karena ketidaktahuan tersebut, masyarakat di perantauan harus jauh-jauh hari melakukan perpanjangan SIM.

BACA JUGA :

Jangan Asal Tempel, Ini Aturan Pasang Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Anda Tahu

Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart

Beberapa masyarakat di perantauan bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.

Hingga muncul pertanyaan, apakah harus pulang kampung atau kembali ke alamat asal?

Atau bisa mengurusnya di polres/polresta setempat?

Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati memberikan penjelasan terkait hal ini.

Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.


Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.

"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).

"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.

Lebih lanjut ia katakan, perpanjangan SIM tidak hanya diproses di polres/polresta terdekat, tapi bisa juga dilakukan secara online.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM online bisa diakses pemohon dari mana saja.

"Adanya SIM online diharapkan mempermudah masyarakat yang berada di rantauan untuk tetap bisa memperpanjang SIM-nya," tambah Iptu Bhayangkara Putra Sejati, Senin (20/7/2020) kepada Tribun Bali.

BACA JUGA :

Mau Beli Motor Produksi Tiongkok, Simak Kelebihan dan Kekurangannya Terlebih Dahulu

Pajak Sepeda yang Berlaku di Indonesia, dari Masa Penjajahan hingga Setelah Merdeka

Cara Perpanjangan SIM Online

Dikutip dari Kompas.com, guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya diimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online.

Pembukaan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjang usai layanan perpanjang SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus Corona alias Covid-19.


"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret 2020 lalu, bisa melakukan perpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Kemudian, guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya mengimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.

Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

BACA JUGA :

Daftar Motor Honda, Yamaha, dan Suzuki yang Bekasnya Sulit Dijual di Indonesia

Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK via Transfer ATM Bank

Berikut tata cara perpanjang SIM online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

- Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Lalu klik “Pendaftaran SIM Online”.
- Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjang SIM, kemudian Isi data permohonan.
- Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
- Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjang SIM di satpas yang dipilih.
- Kemudian, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.


Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM, yaitu sebagai berikut.

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
- Biaya dan Cara Pembayaran

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjang SIM adalah sebagai berikut.

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000

BACA JUGA :

Sadar Nggak Kalau Banyak Singkatan Aneh di Lembar Pajak STNK? Ini Lo Artinya

Nggak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Penjelasannya

Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.

Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.

Caranya sebagai berikut.

- Masuk ke menu Pembayaran
- BRIVA
- Masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)

Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjang SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.

Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjang tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya.

(Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di laman Tribun Bali dengan judul Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja Tanpa Harus Pulang Kampung, Ini Syaratnya