TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang isinya memuat berbagai informasi kendaraan bermotor dan identitas pemilik.
Informasi yang tercantum dalam STNK seperti, nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.
Karena itu lah, wajib hukumnya bagi pengendara untuk selalu membawa STNK ketika bepergian.
Jika diamati, ada banyak singkatan-singkatan pada bagian lembar pajak STNK yang mungkin untuk beberapa sobat GridOto.com terdengar asing.
Buat yang masih bingung, berikut penjelasan singkatan-singkatan yang ada di STNK.
BACA JUGA:
Daftar 46 Leasing yang Bersedia Meringankan Cicilan Angsuran di Tengah Wabah Virus Corona
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
2. PKB
PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak tersebut merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.
Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Urusnya Biar STNK Tak Diblokir
Untuk perseorangan yang memiliki kendaraan lebih dari satu pajaknya berbeda-beda untuk tiap kendaraan.
Biasanya, ada peningkatan persentase pajak mulai dari kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Besarannya tergantung masing-masing Peraturan Daerah (Perda).
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.
Nantinya sumbangan tersebut akan diserahkan kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya yang berhak atas santunan.
Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.
Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.
4. Biaya ADM
Biaya ADM ini biaya administrasi. Dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.
Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya tersebut.
(Gridoto.com/Gayuh Satriyo Wibowo)
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatikan, di Lembar Pajak STNK Banyak Singkatan Aneh. Ini Lo Artinya

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!