zoom-in lihat foto Nggak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Nggak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Ini Penjelasannya | Otomania

TRIBUNJUALBELI.COM - Ternyata SIM Indonesia berlaku di luar negeri loh, di negara mana saja ya?

Buat kalian yang hendak bepergian ke luar negeri nggak perlu bingung mengurus SIM internasional jika ingin berkendara disana.

Pasalnya, SIM Indonesia bisa digunakan di negara lain, untuk lebih khususnya di negara ASEAN.

Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing."

SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Ini Penjelasan dan Daftar Negara yang Mengakui | Kompas.com
SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Ini Penjelasan dan Daftar Negara yang Mengakui | Kompas.com

"SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digarisbawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.

BACA JUGA:

Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?

SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.

Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi.


Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.

Lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan membawa SIM Internasional.

SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Jangan ketinggalan, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

3 dari 4 halaman

Liburan ke luar negeri memang menyenangkan, namun akan lebih menyenangkan jika bisa berkeliling menjelajahi sebuah negara sambil berkendara sendiri tanpa menggunakan transportasi umum yang ada.

Pasalnya, liburan menggunakan kendaraan sendiri akan terasa lebih privasi.

Buat para traveller yang memiliki cita-cita tersebut, ternyata bisa bernafas lega, karena SIM Indonesia bisa dgunakan di negara lain.


Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, Minggu (5/7/2020).

"Prinsip dasarnya kalau negara ASEAN kita sudah saling mengakui SIM nasional masing-masing. SIM Nasional kita bisa berlaku di sana dan SIM Negara ASEAN lain berlaku di negara kita," kata Kombes Pol Singgamata.

Namun, yang harus digaris bawahi adalah peraturan pemberian izin mengemudi yang ditentukan masing-masing negara ASEAN berbeda.

"Jadi sebelumnya sudah ada perjanjian negara ASEAN," ucapnya.

Lalu, di negara mana saja SIM Indonesia dapat digunakan?

SIM Indonesia berlaku di semua negara-negara Anggota ASEAN.

Seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, dan masih banyak lagi.

4 dari 4 halaman

Namun, khusus untuk Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan.

Lebih dari itu sobat perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura.

Begitupun dengan Malaysia, meskipun SIM Indonesia berlaku di Malaysia, kalian tetap diwajibkan untuk membawa SIM Internasional sebagai bukti bahwa kalian memang layak untuk mengemudi.

Namun perlu dicatat, jika kalian berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan tersebut, Anda tetap membutuhkan SIM Internasional.

Untuk membuatnya tidak sulit, kalian cukup membawa KTP, SIM, dan paspor yang masih berlaku beserta fotokopinya, empat lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4×6, serta satu lembar materai Rp 6.000.

(Motorplus-Online/M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Wah! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Selanjutnya