zoom-in lihat foto Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya
Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki desain baru, yaitu yang dinamakan Smart SIM.

Smart SIM sudah mulai berlaku sejak 22 September 2019 bagi masyarakat yang membuat atau memperpanjang masa berlakunya.

Keunggulan dari Smart SIM adalah bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru.

Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama.

Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya
Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya | Kompas

"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.

Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya
Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya | Kompas via

Dok. Satpas SIM Daan Mogot

BACA JUGA:

Jangan Sembarangan Kalau Tak Mau SIM Dicabut Karena Pelanggaran Ini

2 dari 2 halaman

Untuk lebih detail, berdasarkan PP 60/2016 tersebut, maka biasa untuk pembuatan masing-masing SIM, sebagai berikut ;

- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000


- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya | Kompas via   Dok. Satpas SIM Daan Mogot
Mau Bikin dan Perpanjang SIM? Yuk Cek Rincian Tarifnya | Kompas

Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni ;

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000

BACA JUGA:

Sekarang Bisa Bikin SIM Baru atau Perpanjang di Beda Daerah, Lihat Syaratnya

Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

(Kompas/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM

Selanjutnya