Syaratnya, asalkan membawa e-KTP.
"Saat perpanjangan SIM, bisa dilakukan di mana saja asal pemohon membawa e-KTP. Pada saat dilakukan registrasi data, akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP," ujarnya terpisah, Senin (20/7/2020).
"Seperti misalnya pemohon sebelumnya tinggal di Denpasar, dan sekarang pindah ke Malang. Bisa perpanjang di Malang tanpa harus kembali ke Denpasar untuk perpanjangan," terang Iptu Bhayangkara.
Lebih lanjut ia katakan, perpanjangan SIM tidak hanya diproses di polres/polresta terdekat, tapi bisa juga dilakukan secara online.
Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM online bisa diakses pemohon dari mana saja.
"Adanya SIM online diharapkan mempermudah masyarakat yang berada di rantauan untuk tetap bisa memperpanjang SIM-nya," tambah Iptu Bhayangkara Putra Sejati, Senin (20/7/2020) kepada Tribun Bali.
BACA JUGA :
Mau Beli Motor Produksi Tiongkok, Simak Kelebihan dan Kekurangannya Terlebih Dahulu
Pajak Sepeda yang Berlaku di Indonesia, dari Masa Penjajahan hingga Setelah Merdeka
Cara Perpanjangan SIM Online
Dikutip dari Kompas.com, guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya diimbau agar pemilik memanfaatkan layanan daring atau online.
Pembukaan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.
Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjang usai layanan perpanjang SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus Corona alias Covid-19.
Editor: Achadiyah Nurul Sumber: Tribun Bali