0

3 Langkah Aman Menjual Rumah yang Masih Dalam Status KPR

Penulis: eno tjb
3 Langkah Aman Menjual Rumah yang Masih Dalam Status KPR

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Menjual rumah yang masih berstatus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang memerlukan proses yang lebih teliti dibandingkan rumah yang sudah lunas.

Sertifikat properti biasanya masih menjadi jaminan di bank hingga seluruh cicilan selesai dibayarkan.

Meski demikian, penjualan tetap dapat dilakukan secara legal asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Perencanaan yang matang dan transparansi kepada semua pihak menjadi kunci agar transaksi berjalan aman serta terhindar dari risiko hukum:

Baca Juga : 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Menjual Rumah di Bulan Puasa

1. Menghubungi dan Berkonsultasi dengan Bank Pemberi KPR

Menghubungi dan Berkonsultasi dengan Bank Pemberi KPR

Langkah pertama yang penting dilakukan adalah menghubungi pihak bank tempat KPR berjalan.

Bank memiliki hak atas jaminan rumah sampai kewajiban kredit diselesaikan, sehingga setiap rencana penjualan perlu diketahui dan disetujui oleh pihak kreditur.

Melalui konsultasi ini, akan diperoleh informasi detail mengenai sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta kemungkinan adanya denda pelunasan dipercepat.

Selain itu, bank juga akan menjelaskan opsi-opsi yang tersedia untuk proses pengalihan kredit.

Komunikasi yang terbuka sejak awal akan meminimalkan kesalahpahaman dan memperlancar proses administrasi selanjutnya.

2. Menentukan Skema Penjualan yang Paling Aman

Secara umum terdapat dua skema utama untuk menjual rumah yang masih KPR.

SAFANAPROPERTY
 
 
Dijual Rumah Siap Huni Lokasi Tajinan Malang Dekat Kampus Poltek - Malang
Rp 196,000,000.00
jawa-timur

Pertama adalah pelunasan dipercepat, di mana pembeli membayar sejumlah dana yang kemudian digunakan untuk melunasi sisa utang ke bank.

Setelah kredit dinyatakan lunas, sertifikat dapat diambil dan proses balik nama dilakukan sesuai ketentuan.

Skema kedua adalah over kredit resmi melalui bank, yakni pengalihan kewajiban cicilan kepada pembeli dengan persetujuan dan analisis kelayakan ulang oleh pihak bank.

Proses over kredit resmi jauh lebih aman dibandingkan pengalihan di bawah tangan, karena seluruh dokumen dan tanggung jawab tercatat secara hukum.

Memilih skema yang tepat akan membantu menjaga keamanan transaksi bagi kedua belah pihak.

Baca Juga : 4 Cara Aman dan Legal Membeli Rumah dengan Skema Over Kredit KPR

3. Mengurus Seluruh Dokumen Secara Legal dan Transparan

Mengurus Seluruh Dokumen Secara Legal dan Transparan

Transaksi properti selalu berkaitan dengan dokumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Oleh karena itu, proses jual beli sebaiknya dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dokumen seperti perjanjian jual beli, surat persetujuan bank, hingga akta pengalihan hak perlu disusun secara jelas dan rinci.

Semua kesepakatan mengenai harga, metode pembayaran, serta pembagian biaya administrasi harus tertulis secara resmi.

Langkah ini penting untuk melindungi kepentingan penjual maupun pembeli, sekaligus menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

Ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama agar proses penjualan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(eno/TribunJualBeli.com)