0

6 Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025

Penulis: laylanura
6 Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak hingga 31 Desember 2025

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Di akhir tahun 2025 masih ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati program ini.

Apalagi yang memiliki kendaraan dengan telat membayar pajak di tahun 2025.

Makanya program pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan bebas masyarakat.

Disisi lain, pemerintah daerah juga mendapat pemasukan tambahan secara cepat melalui program pemutihan tersebut.

Baca Juga: Cara Aktifkan STNK Terblokir Tanpa Bayar Denda Pajak, Begini Prosedurnya

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini 6 daftar provinsi yang masih berikan program pemutiha pajak di Desember 2025.

1. DKI Jakarta

Ada kategori yang dibebaskan pada program ini.

Pertama, bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kedua, penhapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN).

Cara bayar pemutiha pajak di wilayah DKI Jakarta bisa delakukan di kantor samsat terdekat maupun aplikasi SIGNAL.

Berlaku hingga 31 Desember 2025.

2. Sumatera Selatan

Berlaku pembebasan tunggakan dan sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu.

Selain itu juga bebas biaya pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ bakal tahun-tahun lalu.

Pemutihan pajak berlaku hingga 17 Desember 2025.

3. Riau

Bagi yang telat membayar pajak lebih dari satu satun, nantinya cukup membayar dua tahun pokok saja.

Membayar satu tahun pokok keterlambatatan dan satu tahun pokok tahunan berjalan.

Kemudian ada diskon 50 persen khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau.

Serta diskon 10 persen khusus wajib pajak yang tidak menunggak pajak selama tiga tahun terakhir berturut-turut.

Berlaku hingga 15 Desember 2025.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya

4. Kalimantan Utara

Dihapusakannya denda dan tunggakan pajak kendaraan yang telat membayar.

Jadi masyarakat hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

Berlaku hingga 31 Desember 2025.

5. Kalimantan Selatan

Terdapat diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB.

Pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat yang mudah, cukup membayar pajak tahunan berjalan.

Berlaku hingga 31 Desember 2025.

6. Kalimantan Barat

Masyarakat dapat menikmati bebas denda, pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB.

Lalu, ada pula diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat membayar pajak dan sebelum jatuh tempo.

Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun.

Serta 40 persen pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

Berlaku hingga 20 Desember 2025.