BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Buat kamu yang punya kendaraan tapi datanya sudah terblokir, jangan langsung panik atau pesimis, ya.
Karena ternyata kendaraan dengan status seperti ini masih bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jadi tenang aja, masih ada jalan!
Kamu tetap berhak menikmati keringanan pajak ini, asal kamu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Lewat unggahan Instagram resmi @Bapenda.Jabar (per 21 Mei 2025), diinformasikan bahwa:
"Silakan langsung lakukan balik nama kendaraan tanpa harus bayar tunggakan PKB dari tahun sebelumnya, selama program pemutihan masih berlangsung."
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, tapi sudah diatur dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 89 ayat 2.
Intinya, kalau data STNK kamu terblokir karena kendaraan sudah pindah tangan, datanya bisa dibuka lagi lewat proses registrasi dan identifikasi untuk balik nama ke pemilik baru.
Nah, kalau kamu ingin mengaktifkan kembali STNK yang sudah diblokir, kamu bisa melakukannya atas permintaan sendiri (pemohon blokir) atau melalui proses balik nama.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
1. STNK asli + fotokopi
2. KTP pemilik baru (asli + fotokopi)
3. BPKB asli + fotokopi
4. Kuitansi pembelian kendaraan (harus ditandatangani di atas materai Rp10.000)
5. Surat Pelepasan Hak (kalau kendaraan sebelumnya milik badan hukum seperti PT)
Langkah-Langkah Membuka Blokir STNK:
1. Datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili
2. Lakukan cek fisik kendaraan (untuk mencocokkan nomor rangka & mesin)
3. Isi formulir balik nama yang tersedia di loket
4. Serahkan formulir + dokumen ke petugas untuk diproses
Khusus buat kamu yang beli kendaraan dari luar daerah, jangan lupa untuk urus cabut berkas di daerah asal kendaraan sebelum lanjut ke proses balik nama.
Prosesnya cukup jelas dan tidak ribet selama kamu ikuti aturan mainnya. Jadi, manfaatkan program pemutihan ini dengan baik, ya!
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)