0

5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya

Penulis: laylanura
5 Langkah Mudah Bayar Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) Lengkap dengan Syaratnya

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.

Pajak untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yakni tahunan dan 5 tahunan atau ganti plat.

Saat pajak 5 tahunan tidak hanya melibatkan perpanjang STNK saja.

Tetapi juga ada penggantian palt nomor kendaraan loh.

Baca Juga : Gubernur DKI Jakarta Umumkan Penyesuaian Tarif Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5%, Umum 2%

Apa saja sih dokumen yang harus dipersiapkan saat bayar pajak 5 tahunan?

Simak ulasan berikut yang dilansir dari laman resmi Info Samsat.

Dokumen untuk pajak kendaraan 5 tahunan:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi

4. Cetak fisik kendaraan yang dapat dilakukan di kantor Samsat

Baca Juga : Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 8 April hingga 30 Juni 2025

Langkah pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan:

1. Cek Fisik Kendaraan

• Datang ke kantor Samsat dimana kendaraan terdaftar.
• Lakukan cek fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus disertakan dalam berkas pengajuan.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

• Ambil formulir pendaftaran di loket yang telah disediakan.
• Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen kendaraan Anda.

3. Penyerahan Berkas

• Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan (STNK, BPKB, KTP, hasil cek fisik, dan formulir pendaftaran) ke loket pendaftaran.
• Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

4. Pembayaran Pajak

• Setelah dokumen Anda diverifikasi, Anda akan diberikan slip pembayaran.
• Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran yang telah ditentukan. Besaran pajak tergantung pada jenis dan tahun kendaraan Anda.

5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

• Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan tanda terima.
• Tunggu beberapa saat hingga STNK dan plat nomor baru Anda selesai diproses.
• Ambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan.