BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi kamu yang berdomisi di Jawa Tengah, ada kabar gembira nih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berikan keringan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apa saja sih yang termasuk dalam keringan yang diberikan Pemprov Jateng?
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Pulau Jawa April 2025: Cek Daerah dan Jadwalnya
Keringan tersebut berupa program penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan" ujar Ahmad Luthfi.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, program tersebut berlaku mulai hari ini 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program tersebut dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Inilah waktu yang tepat bagi masyarat yang memiliki kendaraan namun lupa membayar pajak.
Baca Juga : Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Bagaimana cara untuk mendapatkan keringan tersebut?
Kamu cukup mendatangi samsat terdekat ya.
Lalu membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang berlaku.
Maka PKB dan dennya yang belum dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)