BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Membayar pajak kendaraan lebih mudah via online.
Pemilik motor tak perlu lagi datang dan antri di kantor Samsat.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan.
Bahkan, mengurus pengesahan STNK tahunan dan bayar SWDKLLJ juga bisa pakai aplikasi ini loh.
Mau tahu bagaimana caranya? Pertama, undah dan daftar dulu aplikasi Signal.
Berikut selengkapnya langkah dan cara menggunakan aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital dari Play Store atau App Store.
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses pembuatan akun.
3. Isikan data yang diminta pada formulir, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Unggah foto KTP Anda dan lakukan verifikasi wajah melalui swafoto.
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
6. Setelah itu, klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
Setelah akun terdaftar, pemilik bisa mulai mendaftarkan kendaraan untuk layanan pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Berikut caranya;
1. Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital dan pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
2. Pilih status kepemilikan kendaraan (misalnya “Milik Sendiri”).
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor plat) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Centang pernyataan kebenaran data, kemudian pilih “Lanjut”.
5. Kendaraan Anda berhasil didaftarkan. Anda juga bisa menambahkan kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu kartu keluarga.
Sementara untuk cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui Signal adalah sebagai berikut;
1. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya atau perbaharui STNK-nya, lalu klik “Lanjut”.
2. Layar akan menampilkan total biaya pembayaran pajak kendaraan.
3. Jika ingin dokumen TBPKP dikirimkan melalui pos, geser tombol “kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman yang lengkap (tidak harus sama dengan alamat yang tercantum di STNK).
4. Setelah biaya ditampilkan, klik “Lanjut”.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce). Kode pembayaran dan jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tertera pada layar. Harap lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah pendaftaran, karena kode pembayaran akan kedaluwarsa setelah waktu tersebut.
Setelah pembayaran berhasil, pemilik dapat melacak pengiriman dokumen TBPKP melalui layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tertera di aplikasi.
Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, pemilik dan/atau wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)