0

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Cek Cara Bayarnya Secara Online

Penulis: laylanura
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Cek Cara Bayarnya Secara Online

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi warga Jakarta jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak ini akan segera berakhir pada 31 Agustus 2025.

Dengan adanya program ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin meringankan beban masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta.

Serta menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga : Jangan Lewatkan! 5 Provinsi Ini Tutup Program Pemutihan Pajak pada 31 Agustus 2025

Jika kendaraan bermotor terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi denda.

Namun dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Untuk memanfaatkan program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Bagi yang memiliki tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, dapat melakukan pembayaran di gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga : Cara Aktifkan STNK Terblokir Tanpa Bayar Denda Pajak, Begini Prosedurnya

Lalu bagaimana cara membayar melalui aplikasi Signal?

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal agar lebih praktis.

1. Download aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi dengan mengisi nomor NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.

3. Buat kata sandi.

4. Verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.

5. Masukkan kode verifikasi atau one-time password (OTP) yang dikirim lewat pesan singkat.

6. Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan hingga nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB).

7. Unggah data pemilik kendaraan.

8. Akan muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan.

8. Klik "Kirim Dokumen"

9. Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.

Kalau tunggakan lebih dari satu tahun wajib mengurus di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.

Lokasi Samsat ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

1. Samsat Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.

2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

3. Samsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

4. Samsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

5. Samsat Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.