BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Masih punya tunggakan pajak kendaraan?
Segera manfaatkan program pemutihan pajak sebelum terlambat.
Saat ini, tercatat ada 21 provinsi yang sedang menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun, di antaranya, beberapa daerah akan mengakhiri program ini pada 31 Agustus 2025.
Baca juga: Cara Aktifkan STNK Terblokir Tanpa Bayar Denda Pajak, Begini Prosedurnya
Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif rutin dari pemerintah provinsi (Pemprov) yang memberikan keringanan.
Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan akan dapat penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Setiap daerah punya kebijakan berbeda, jadi penting untuk tahu masa berlakunya.
Sebelum mengurus pemutihan, siapkan dokumen penting seperti e-KTP, STNK, dan BPKB.
Berikut adalah 5 provinsi yang akan mengakhiri masa pemutihan pajaknya pada 31 Agustus 2025:
Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
1. DKI Jakarta
Program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
2. Jawa Timur
Warga Jawa Timur masih bisa mengikuti pemutihan hingga 31 Agustus 2025.
Sasaran utamanya adalah warga miskin berdasarkan data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
3. Papua
Pemutihan di Papua akan berakhir lebih cepat, yaitu pada 29 Agustus 2025.
Wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan denda dan diskon pokok pajak 5–40 persen, tergantung kategori.
4. Papua Selatan
Batas waktu pemutihan di Papua Selatan adalah 25 Agustus 2025.
Manfaat pemutihan ini mencakup bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, bebas BBNKB kedua.
5. Sumatera Barat
Program berakhir 31 Agustus 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ akan dihapus.
(Lilyana/Tribunjualbeli.com)