BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup.
Tidak hanya soal harga, lokasi, dan desain, tetapi juga soal legalitas.
Banyak orang tergiur dengan rumah murah tanpa memeriksa kelengkapan surat-suratnya, padahal risiko hukumnya tidak main-main.
Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah mengabaikan dokumen penting dalam proses jual beli.
Agar kamu tidak mengalami masalah di kemudian hari, berikut adalah 8 surat resmi yang wajib diperiksa dan dipastikan keasliannya sebelum membeli rumah:
Baca Juga : Jangan Sampai Salah! Ini 5 Kesalahan Umum Saat Membeli Rumah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat adalah dokumen utama yang membuktikan status kepemilikan rumah dan tanah.
SHM adalah status kepemilikan tertinggi yang berlaku seumur hidup dan bisa diwariskan.
Sementara HGB biasanya dimiliki oleh developer dan memiliki batas waktu tertentu.
Sebelum membeli, pastikan nama di sertifikat sesuai dengan penjual.
Tidak sedang diagunkan ke bank atau bisa cek di BPN.
Luas tanah sesuai dengan kondisi fisik rumah.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli.
Meski rumah sudah dibayar lunas, tanpa AJB, status hukum pembeli atas rumah tersebut belum kuat.
Pastikan AJB dibuat di hadapan PPAT resmi dan mencantumkan detail transaksi seperti harga jual, objek yang dijual, serta identitas lengkap pembeli dan penjual.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dulu dikenal sebagai IMB, sekarang berubah menjadi PBG sesuai aturan terbaru.
Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan rumah sudah mendapat izin dari pemerintah daerah dan dibangun sesuai aturan tata ruang.
Tanpa dokumen ini, rumah bisa dianggap ilegal dan sulit untuk mendapatkan fasilitas seperti sambungan listrik, air, atau renovasi.
Bahkan bisa terkena sanksi bongkar oleh pemerintah.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
Baca Juga : 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Kosong
SPPT PBB adalah bukti bahwa rumah telah dibayarkan pajaknya setiap tahun.
Dokumen ini juga menunjukkan nama pemilik sebelumnya, luas tanah dan bangunan, serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pastikan tagihan PBB sudah dibayar lunas minimal 5 tahun terakhir.
Hal ini akan mempermudah proses balik nama dan menghindari utang pajak dari pemilik sebelumnya.
5. Surat Riwayat Tanah
Dokumen ini menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari awal hingga ke pemilik saat ini.
Berguna untuk memastikan bahwa tanah atau rumah yang dibeli tidak sedang dalam sengketa atau pernah terjadi konflik hukum.
Surat riwayat tanah biasanya tersedia di kelurahan atau kecamatan, dan sangat penting jika rumah yang dibeli tidak dibangun oleh developer, melainkan perorangan.
6. Surat Keterangan Tidak dalam Sengketa
Surat ini menjelaskan bahwa rumah atau tanah yang akan dibeli tidak sedang dalam proses hukum, tidak ada gugatan dari pihak lain, dan status hukumnya bersih.
Biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau notaris setelah dilakukan pengecekan.
Tanpa surat ini, ada risiko rumah yang dibeli ternyata sedang diperebutkan secara hukum oleh pihak ketiga.
7. KTP dan NPWP Pemilik atau Penjual
Identitas resmi penjual wajib diperiksa untuk memastikan bahwa ia adalah benar pemilik sah properti.
Cocokkan nama di KTP dan NPWP dengan nama di sertifikat rumah.
Bila menjual atas nama kuasa, pastikan ada surat kuasa jual beli yang sah dan bermeterai.
Ini penting untuk mencegah penipuan dari pihak yang bukan pemilik sah properti.
8. Surat Pemecahan Sertifikat, Jika Rumah Kavling atau Perumahan
Jika rumah dibeli di area perumahan atau kavling, biasanya pengembang memiliki sertifikat induk.
Kamu harus meminta salinan atau surat pemecahan sertifikat yang menunjukkan batas-batas kavling rumah kamu secara resmi.
Tanpa dokumen ini, proses balik nama dan pengajuan sertifikat sendiri bisa terhambat.
Ingat, rumah adalah investasi jangka panjang, pastikan setiap langkah dilakukan dengan cermat dan teliti.
(Eno/TribunJualBeli.com)