0

Pastikan Aman! 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak dengan Cepat

Penulis: eno tjb
Pastikan Aman! 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak dengan Cepat

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Investasi tanah menjadi salah satu pilihan favorit banyak orang karena nilainya yang relatif stabil dan cenderung meningkat setiap tahun.

Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko yang perlu diantisipasi, salah satunya terkait legalitas tanah.

Banyak kasus sengketa tanah muncul akibat kurang teliti dalam memeriksa status dan riwayat lahan sebelum membeli.

Tanah bermasalah umumnya memiliki persoalan seperti tumpang tindih sertifikat, status hak yang belum jelas, sengketa keluarga, atau klaim pihak ketiga.

Oleh sebab itu, memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik tanah sangat penting agar transaksi berjalan lancar dan bebas masalah hukum.

Berikut tiga cara mengecek tanah bermasalah atau tidak yang bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan praktis:

Baca Juga : 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Kosong

1. Periksa Sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Periksa Sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa keaslian dan keabsahan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah suatu bidang tanah.

Di kantor BPN, sertifikat dapat diverifikasi untuk memastikan kesesuaian data antara sertifikat fisik dengan data yang tercatat di sistem BPN.

Proses pengecekan ini akan menunjukkan apakah tanah memiliki masalah hukum, misalnya sedang dalam sengketa, terdapat blokir, atau tumpang tindih dengan bidang tanah lain.

Selain itu, pengecekan di BPN juga mencakup informasi mengenai batas-batas tanah, luas lahan, serta riwayat peralihan hak.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, transaksi sebaiknya ditunda hingga masalah terselesaikan.

Sertifikat yang sudah diverifikasi BPN memberikan jaminan hukum lebih kuat dan memperkecil risiko sengketa di kemudian hari.

2. Cek Riwayat Tanah di Kelurahan dan Kecamatan

Selain di BPN, status tanah juga perlu dicek melalui kelurahan dan kecamatan setempat. Instansi pemerintahan tingkat lokal ini memiliki catatan administrasi yang mencakup riwayat kepemilikan, penggunaan lahan, serta kemungkinan adanya konflik yang belum diselesaikan.

imelda
 
 
Dijual Tanah Kavling Komersial Midwest N2 Luas 4.510 m2 di Jln BSD Boulevard Utara, BSD City - Tangerang
Rp 85,690,000,000.00
banten

Di kelurahan, dapat diminta surat keterangan riwayat tanah (SKRT) atau surat keterangan tidak sengketa (SKTS).

Surat-surat ini menjadi bukti tambahan bahwa lahan tidak sedang menjadi objek sengketa atau konflik waris.

Pemerintah kelurahan biasanya juga akan memeriksa dokumen pendukung seperti girik, letter C, atau keterangan pajak tanah yang pernah diterbitkan.

Selain itu, pengecekan di tingkat kecamatan membantu memastikan tanah tidak termasuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang akan digunakan untuk fasilitas umum, jalur hijau, atau proyek pemerintah.

Jika tanah berada dalam wilayah rencana pengembangan, ada kemungkinan akan terdampak pembebasan lahan di masa mendatang.

Baca Juga : Perhatikan 8 Hal Ini Agar Tidak Tertipu Sebelum Menyewa Tanah

3. Lakukan Survei Langsung dan Wawancara dengan Warga Sekitar

Lakukan Survei Langsung dan Wawancara dengan Warga Sekitar

Pengecekan administrasi wajib dilengkapi dengan survei langsung ke lokasi.

Dengan mengunjungi tanah secara langsung, kondisi fisik dan batas lahan dapat diamati secara detail.

Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang menguasai lahan, mendirikan bangunan tanpa izin, atau menggunakan lahan untuk keperluan tertentu.

Saat survei, disarankan melakukan wawancara dengan tetangga sekitar atau tokoh masyarakat setempat.

Informasi dari warga sering kali lebih jujur dan detail mengenai sejarah tanah, apakah pernah terjadi sengketa, konflik waris, atau penjualan ganda.

Selain itu, survei membantu mengecek keberadaan tanda batas (patok), kondisi lingkungan sekitar, akses jalan, serta potensi risiko bencana alam seperti banjir atau longsor.

Hal-hal tersebut dapat memengaruhi keputusan membeli dan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan nilai tanah.

Langkah-langkah tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta menjaga nilai investasi tetap optimal.

Berbekal ketelitian dan kehati-hatian, transaksi tanah dapat berjalan lancar dan memberikan keuntungan jangka panjang.

(Eno/TribunJualBeli.com)