BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Tanah yang dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun bukan berarti aman dari campur tangan pemerintah.
Sesuai ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, tanah yang tidak dimanfaatkan atau ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan negara berhak mengambil alih penguasaannya.
Apa itu Tanah Terlantar?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara kepada perorangan, badan hukum, atau lembaga, namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Baca juga : 8 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah Agar Lebih Aman Tak Tertipu Mafia Tanah
Dasar Hukum Pengambilalihan oleh Negara
Beberapa aturan yang menjadi landasan hukum pengambilalihan tanah terlantar antara lain:
1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
UU ini mengatur dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
UUPA ini menekankan pada asas kenasionalan, hak menguasai negara, pengakuan hak ulayat, dan fungsi sosial hak atas tanah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010
PP ini mengatur tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
PP ini mencakup definisi tanah terlantar, hak-hak yang berlaku atas tanah terlantar, dan prosedur penertiban serta pendayagunaan tanah tersebut.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah terlantar, termasuk identifikasi, evaluasi, dan langkah-langkah selanjutnya untuk memanfaatkan kembali tanah terlantar.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar dan proses pendayagunaannya kembali.
Sejatinya, proses pengambilalihan ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan inventarisasi, identifikasi, hingga peringatan resmi kepada pemegang hak tanah.
Jika pemilik tanah tidak menunjukkan upaya untuk memanfaatkan lahannya sesuai tujuan hak, maka tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai kembali oleh negara.
Apa Risiko bagi Pemilik Tanah?
Pemilik tanah yang lahannya dicap sebagai terlantar bisa kehilangan hak milik, hak guna, atau hak sewa atas tanah tersebut tanpa adanya ganti rugi.
Negara kemudian dapat mengalihkan penggunaan tanah itu untuk kepentingan umum atau redistribusi kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
Langkah Pencegahan
Agar tanah tidak disita negara, pemilik disarankan untuk:
- Memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya (misalnya: pertanian, permukiman, komersial)
- Memelihara dan merawat lahan secara rutin
- Mengurus status hak dan administrasi pertanahan secara berkala
- Menghindari konflik sengketa dengan pihak lain
Pemilik tanah tak bisa bersikap pasif jika ingin mempertahankan hak atas lahannya.
Negara memiliki kewenangan untuk menertibkan dan mengambil alih tanah yang tidak digunakan secara produktif.
Baca juga : Jangan Sampai Keliru! Ini Fungsi Buku Tanah dan Sertifikat Tanah di Mata Hukum
Maka, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)