BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Masih banyak orang yang menganggap bahwa buku tanah dan sertifikat tanah adalah dokumen yang sama.
Padahal dalam praktik pertanahan, keduanya punya fungsi berbeda dan posisi penting di mata hukum.
Untuk kamu yang sedang mengurus kepemilikan tanah atau sedang berencana membeli properti, penting banget memahami perbedaannya.
Baca juga : Nggak Perlu ke Kantor Pertanahan, Ini Cara Praktis Cek Sertifikat Tanah Elektronik
Yuk, simak ulasan berikut biar nggak salah kaprah.
Apa Itu Buku Tanah?
Buku tanah adalah dokumen resmi yang disimpan dan dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Isinya mencatat secara lengkap dan otentik segala informasi hukum tentang suatu bidang tanah, seperti:
- Nama pemegang hak
- Luas dan letak tanah
- Jenis hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll.)
- Riwayat peralihan hak
- Catatan khusus, misalnya sengketa atau jaminan utang
Buku tanah merupakan dokumen hukum induk yang menjadi dasar sah atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah salinan resmi dari buku tanah yang diberikan kepada pemilik tanah sebagai bukti fisik kepemilikan.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh BPN dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Dokumen ini terdiri dari:
- Data yuridis (nama pemilik, jenis hak, luas, lokasi)
- Gambar bidang tanah (denah/peta)
- Nomor sertifikat dan tanda tangan pejabat BPN
Fungsi di Mata Hukum
1. Buku Tanah = Bukti Hukum Utama
Jika terjadi konflik, perbedaan data, atau sengketa, buku tanah adalah rujukan utama di pengadilan maupun di proses administrasi hukum.
Karena buku tanah menyimpan seluruh riwayat dan perubahan yang terjadi atas tanah tersebut.
2. Sertifikat Tanah = Alat Bukti Kepemilikan
Sertifikat tanah sah dan kuat di mata hukum selama tidak ada gugatan atau data yang berbeda dari buku tanah.
Dokumen ini mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi, pengajuan kredit, hingga pelaporan pajak.
Jadi, Mana yang Lebih Penting?
Jawabannya: Keduanya penting.
Namun, apabila terjadi pertentangan antara isi sertifikat dan buku tanah, buku tanah akan diakui sebagai bukti hukum paling kuat.
Buku tanah dan sertifikat tanah sama-sama penting, tapi berbeda fungsi dan kekuatannya di mata hukum.
Sertifikat boleh kamu pegang sebagai pemilik, tapi buku tanah tetap disimpan oleh negara sebagai arsip utama.
Baca juga : Kenapa Harus Ganti Sertifikat Tanah ke Elektronik? Ini Penjelasan Mudahnya
Dengan memahami fungsi keduanya, kamu bisa lebih hati-hati dalam urusan pertanahan dan terhindar dari sengketa yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)