0

Nggak Perlu ke Kantor Pertanahan, Ini Cara Praktis Cek Sertifikat Tanah Elektronik

Penulis: Lilyana Siradj
Nggak Perlu ke Kantor Pertanahan, Ini Cara Praktis Cek Sertifikat Tanah Elektronik

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Buat kamu yang udah beralih dari sertifikat tanah versi kertas ke versi digital, atau yang baru mau pindah ke sistem elektronik, penting banget nih tahu cara ngeceknya.

Soalnya, dengan sertifikat tanah elektronik, kamu nggak perlu repot-repot datang ke kantor pertanahan.

Cukup buka smartphone, dan kamu udah bisa cek status tanahmu kapan aja!

Apa Sih Sertifikat Tanah Elektronik Itu?

Menurut info resmi dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik ini adalah versi digital dari sertifikat tanah yang biasanya berbentuk kertas.

Formatnya PDF dan disimpan di ‘brankas elektronik’ milik kamu sebagai pemilik tanah.

Sertifikat ini juga sudah dilengkapi tanda tangan elektronik resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), plus QR code buat ngecek keasliannya.

Kalau kamu butuh versi cetaknya, tenang aja, bisa minta salinannya di kantor pertanahan, tapi dicetak di kertas khusus yang aman (secure paper).

Lalu, Gimana Sih Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik?

Gak perlu ribet, cukup ikuti langkah-langkah ini lewat aplikasi Sentuh Tanahku:

- Download dulu aplikasinya di HP kamu.

- Daftar akun (kalau belum punya).

- Login ke aplikasi pakai akun yang udah terdaftar.

- Masuk ke menu "Sertipikatku".

- Pilih sertifikat tanah yang kamu miliki.

- Klik "Lihat Sertipikatku".

- Setelah itu sertifikat tanahmu langsung muncul di layar.

Mau Tahu Sertifikat Tanahnya Asli Apa Palsu?

Nah, biar nggak ketipu dokumen palsu, kamu bisa cek keasliannya langsung lewat QR code yang ada di sertifikat.

Caranya tetap lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Kalau setelah scan QR code kamu bisa terhubung ke brankas elektronik resmi di aplikasi, itu tandanya sertifikat kamu asli.

Tapi kalau nggak bisa? Bisa jadi ada yang nggak beres, mungkin palsu atau ada kesalahan data.

Jadi, pastikan kamu udah install aplikasinya dan punya akun aktif, ya!

(Lilyana/Tribunjualbeli.com)