BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Membeli apartemen adalah keputusan besar, apalagi jika menyangkut legalitas dokumen kepemilikan.
Salah satu yang paling krusial adalah sertifikat apartemen.
Sayangnya, masih banyak kasus pemalsuan atau manipulasi data sertifikat yang bisa merugikan pembeli.
Baca juga : SHM, HGB, hingga Girik: Kenali Perbedaan Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa keaslian sertifikat apartemen, baik sebelum maupun setelah proses pengurusan selesai.
1. Periksa Jenis Sertifikatnya
Sertifikat apartemen umumnya berupa SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau HGB Sarusun (Hak Guna Bangunan).
Pastikan sertifikat yang diberikan sesuai dengan status hak yang dijanjikan oleh pengembang.
2. Cek Fisik Sertifikat
Sertifikat asli memiliki ciri-ciri khusus:
- Kertas bertekstur dan berwarna kehijauan
- Ada lambang Garuda di tengah atas halaman
- Terdapat hologram keamanan dari BPN
- Ada nomor seri dan cap basah dari Kantor Pertanahan
Jika ragu, bandingkan dengan contoh sertifikat resmi yang bisa ditemukan di kantor BPN.
3. Lakukan Pengecekan ke Kantor BPN
Langkah paling aman adalah mengecek langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Cukup datang dengan membawa salinan sertifikat dan identitas diri, lalu ajukan permohonan pengecekan fisik dan status hukum sertifikat.
BPN akan memberi informasi apakah sertifikat tersebut benar-benar terdaftar dan milik sah pengembang atau pihak yang menjual.
4. Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa diunduh appstore di smartphone.
Di dalam aplikasi ini, kamu bisa mengecek data sertifikat, lokasi, dan status lahan, cukup dengan memasukkan data sertifikat atau NIB (Nomor Identifikasi Bidang).
5. Verifikasi Notaris dan PPAT
Jika kamu membeli apartemen lewat jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan mereka terdaftar resmi.
Notaris profesional akan membantu memastikan keaslian dokumen dan melakukan pengecekan ke BPN secara legal.
6. Lakukan Cek Ulang Setelah Sertifikat Terbit
Setelah sertifikat selesai diurus dan atas nama kamu, jangan lengah.
Lakukan cek ulang ke BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan bahwa datanya sudah sesuai dan tidak ada perubahan atau kesalahan input dari pihak pengurus.
Keaslian sertifikat apartemen adalah fondasi utama dalam kepemilikan properti.
Jangan ragu untuk melibatkan notaris, melakukan pengecekan ke BPN, atau memanfaatkan teknologi digital dari pemerintah.
Baca juga : Mengenal Proses Perubahan HGB ke SHM: Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Lebih baik repot di awal daripada menghadapi risiko hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)