BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Proses perubahan status hak tanah, khususnya mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal ini sering kali diperlukan karena banyak pengembang properti yang menjual rumah dengan status HGB, meskipun status ini memberikan hak pakai atau hak sewa terhadap tanah yang dimiliki oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, SHM adalah bukti sah kepemilikan properti atau tanah yang tidak terbatas oleh waktu, memberikan hak penuh kepada pemiliknya.
Untuk mengubah HGB menjadi SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Kuasa, hanya jika proses dilakukan oleh pihak yang dikuasakan.
- Surat Persetujuan dari kreditor, jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa terkait perubahan status hak dari HGB menjadi SHM, khusus untuk rumah dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi.
Prosedur Mengubah HGB Menjadi SHM
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran biaya yang telah ditentukan di loket pendaftaran.
Untuk tanah dengan luas maksimal 600 meter persegi, biaya pendaftaran adalah sekitar Rp 50.000, dan setelah itu, sertifikat SHM dapat diambil lima hari kerja setelah pendaftaran.
Biaya-biaya dalam Proses Perubahan HGB Menjadi SHM
Terdapat beberapa biaya yang harus diperhatikan dalam proses perubahan status tanah, yaitu:
Biaya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Tarif untuk jasa PPAT bervariasi tergantung pada lembaga atau individu yang menyediakan layanan ini.
Secara umum, tarif yang dikenakan sekitar Rp 2 juta.
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Biaya ini dihitung berdasarkan tarif Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah.
Rumus perhitungannya adalah 5% x (NPOP - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NJOPTKP).
Biaya Pengukuran dan Biaya Konstantering Report
Untuk tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi, biaya pengukuran dan biaya konstantering report akan dikenakan.
Rumus perhitungan biaya pengukuran adalah:
Mengubah HGB jadi SHM pada luas tanah lebih dari 600 meter persegi akan dikenai biaya pengukuran dan biaya konstantering report.
Adapun rumus perhitungan biaya pengukuran adalah ((luas tanah/500 x 120.000) + 100.000.
Sementara, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah ((luas tanah/500) x 20.000 + 350.000) / 2. (*)