BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Memahami jenis sertifikat tanah sangat penting sebelum membeli atau menjual properti.
Di Indonesia, terdapat beragam jenis sertifikat tanah yang menentukan status legal dan kepemilikan suatu lahan.
Dua jenis yang paling umum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Tapi ternyata masih ada lagi macam-macam sertifikat lainnya.
Dengan mengetahui perbedaan dan karakteristik masing-masing, kamu dapat memastikan tanah yang dimiliki memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa.
Selain itu, jenis sertifikat juga turut memengaruhi nilai jual tanah atau properti.
Lantas, apa saja macam-macam sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki oleh pemegangnya.
Sertifikat ini memberikan jaminan hukum yang kuat karena tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain.
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak milik atas tanah yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh.
Artinya, SHM merupakan bentuk kepemilikan paling tinggi atas tanah yang dapat diwariskan.
SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sertifikat ini mencantumkan informasi penting seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi, bentuk tanah, batas-batas properti, hingga tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang.
Catatan penting: SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika WNA memperoleh tanah SHM melalui warisan atau pernikahan, hak tersebut harus dilepaskan dalam waktu satu tahun.
Keunggulan SHM:
- Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
- Memiliki kedudukan hukum tertinggi atas tanah.
- Dapat dijadikan jaminan ke bank, dijual, disewakan, atau digadaikan.
- Lebih kuat dibanding sertifikat HGB atau HGU.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.
Biasanya digunakan untuk keperluan komersial atau tempat tinggal, dengan masa berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
HGB bisa diberikan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain melalui perjanjian.
Setelah masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, tanah kembali menjadi milik negara atau pemilik awal.
Yang berhak memiliki HGB:
- WNI
- Badan hukum yang didirikan dan berdomisili di Indonesia.
3. Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah hak untuk mengelola tanah negara dalam jangka waktu tertentu guna keperluan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Luas lahan minimal 5 hektar, dan untuk luas lebih dari 25 hektar wajib memakai modal serta teknologi yang memadai.
Masa berlaku HGU adalah maksimal 25 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 35 tahun.
Setelahnya, dapat diperpanjang kembali hingga 25 tahun sesuai ketentuan hukum.
Subjek yang dapat memiliki HGU:
- WNI
- Badan hukum berbasis hukum Indonesia
4. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dimiliki negara atau pihak lain, tanpa memiliki tanah tersebut.
Hak ini diberikan oleh pihak berwenang berdasarkan perjanjian atau keputusan resmi.
Jangka waktu hak pakai bisa bersifat sementara atau selama tanah masih digunakan sesuai tujuan.
Hak ini dapat diberikan secara cuma-cuma, berbayar, atau bentuk jasa lain.
Pihak yang bisa mendapatkan Hak Pakai:
- WNI
- WNA yang berdomisili di Indonesia
Badan hukum lokal maupun asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
5. Girik
Girik adalah bukti penguasaan lahan berdasarkan pembayaran pajak, namun belum memiliki sertifikat resmi.
Statusnya bukan sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya tanda bahwa seseorang telah membayar pajak atas tanah tersebut.
Karena belum diakui sebagai hak milik secara sah, tanah girik sebaiknya segera ditingkatkan statusnya menjadi SHM agar memiliki perlindungan hukum penuh.
Memahami jenis-jenis sertifikat tanah adalah langkah penting dalam kepemilikan dan pengelolaan aset properti.
SHM menawarkan hak penuh atas tanah, sedangkan HGB dan HGU memiliki batasan waktu tertentu.
Hak Pakai dan Girik juga punya karakteristik khusus yang perlu diperhatikan.
Pastikan untuk selalu memeriksa status dan legalitas tanah sebelum membeli atau mengalihkannya agar tidak menghadapi masalah hukum di kemudian hari. (*)
(ANDKP/Tribunjualbeli.com)