BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Buat warga DKI Jakarta bersiap menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 yang sudah resmi terbit.
Kini SPPT PBB-P2 tahun 2025 dapat diakses secara digital loh.
Apalagi buat yang sudah mendaftar e-SPPT.
Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Baca Juga : SHM, HGB, hingga Girik: Kenali Perbedaan Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya
Jika sudah mendaftar, cukup cek kotak masuk ke email yang sudah terdaftar.
Lalu temukan tautan untuk mengunduh dokumen SPPT.
Buat yang belum menerima email atau belum terdaftar e-SPPT tidak perlu khawatir ya.
Dapat melalui website juga, caranya cukup mudah.
Melansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, berikut ini cara bayar PBB-P2 secara online.
1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id/esppt
2. Klik "Daftar e-SPPT PBB" dibagian pojok kanan atas
3. Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.
4. Sistem akan melakukan pengecekkan data verifikasi.
Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.
5. Wajib Pajak membuka email untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.
Baca Juga : Ternyata Begini Cara Mudah Pecah Sertifikat Tanah, Tak Perlu Pakai Calo
Untuk pembayarannya bisa melalui ATM, teller, dan mobile banking.
Bagi yang ingin membayar di ATM, ini bank yang terdaftar, diantaranya Bank Mandiri, BCA, BNI, Bank DKI, Bank Danaomin, CIMB Niaga, Maybank, BTN, BSI, dan Bank OCBC.
Membayar di teller, yakni BCA, BJB, Bank Mandiri, Bank DKI, Kantor Pos, BRI, BTN, dan Bank Bukopin.
Di mobile banking, yakni BRI, BCA, Bank Mandiri, Bank OCBC, Bank DKI, BSI, CIMB Niaga, Maybank, dan Bank UOB.