0

Ternyata Begini Cara Mudah Pecah Sertifikat Tanah, Tak Perlu Pakai Calo

Penulis: laylanura
Ternyata Begini Cara Mudah Pecah Sertifikat Tanah, Tak Perlu Pakai Calo

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk kepemilikan tanah.

Tidak memungkiri, dalam suatu waktu sertifikat tanah tersebut dapat dibagi untuk ahli waris.

Apa itu pecah sertifikat tanah?

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, pecah sertifikat tanah merupahan proses penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang telah ditentukan.

Baca Juga : SHM, HGB, hingga Girik: Kenali Perbedaan Sertifikat Tanah dan Kekuatan Hukumnya

Lalu bagaimana langkah untuk pecah sertifikat tanah? Simak ulasan berikut.

Syarat pecah sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
   
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
 
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli
 
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Hari Iedul Fitriyanto
 
 
Dijual Tanah, Luas 101m2, SHM, Perumahan Purbayan, dekat Jalan Raya Mangesti, Gentan, Baki - Sukoaharjo
Rp 295,000,000.00
jawa-tengah

Dengan kelengkapan keterangan sebagai berikut:

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

- Alasan pemecahan

Kebijakan tersebut sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanana dan Pengaturan Tanah.

Baca Juga : Ketahui Biaya dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak, Bisa Mudah Diganti

Jika kamu ingin tau berapa biaya untuk pecah sertifikat, bisa dilakukan sendiri.

Carannya dengan akses pada aplikasi Sentuh Tanahku, atau website https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan.

Ingat, lebih baik urus mandiri ya, jangan menggunakan calo.