0

Ketahui Biaya dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak, Bisa Mudah Diganti

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Ketahui Biaya dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak, Bisa Mudah Diganti

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah yang rusak, seperti yang disebabkan oleh rayap, basah karena banjir, atau sebab lainnya, dapat diganti di Kantor Pertanahan setempat.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ini adalah bukti sah atas hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, dan hak tanggungan yang telah tercatat dalam buku tanah.

Baca Juga: Ketahui Yuk, 10 Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah dianggap rusak jika ada bagian yang tidak bisa dibaca atau jika ada halaman yang robek atau lepas.

Meski begitu, jika masih ada bagian sertifikat yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi keberadaan sertifikat tersebut, penggantiannya tetap bisa dilakukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 137 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Baca Juga: 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Ajukan Permohonan Penggabungan Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?

Syarat Penggantian Sertifikat Tanah yang Rusak

Untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti yang dijelaskan di situs Kementerian ATR/BPN. Pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Identitas diri.

- Informasi mengenai luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon.

- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

enes2018
 
 
Jasa Pengurusan IMB dan Balik Nama Sertifikat Tanah,murah dan Amanah - Bekasi
Rp 2,000,000.00
jawa-barat

Berikut adalah syarat lengkap untuk mengajukan penggantian sertifikat tanah yang rusak:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, dengan meterai yang cukup.

- Surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP atau Kartu Keluarga, serta fotokopi surat kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang juga harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

- Sertifikat tanah asli.

enes2018
 
 
Jasa Pengurusan IMB dan Balik Nama Sertifikat Tanah,murah dan Amanah - Bekasi
Rp 2,000,000.00
jawa-barat

Biaya dan Cara Mengganti Sertifikat Tanah yang Rusak

Proses penggantian sertifikat tanah yang rusak memerlukan waktu hingga 19 hari kerja dan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Untuk mengganti sertifikat, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan tempat tanah tersebut berada.

Setelah itu, serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan untuk diperiksa oleh petugas.

Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penggantian sertifikat.

Setelah semua proses selesai, petugas akan memproses penggantian sertifikat dan menyerahkan sertifikat yang baru kepada pemohon.

Dika KIP
 
 
Dijual Ruko Tempat Usaha Bebas Banjir Barat JEC Dekat Gembira Loka di Banguntapan SHM - Bantul
Rp 3,000,000,000.00
di-yogyakarta

Dengan demikian, penggantian sertifikat tanah yang rusak bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses penggantian sertifikat berjalan lancar dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)