0

Ketahui Yuk, 10 Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Penulis: laylanura
Ketahui Yuk, 10 Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Ketika membeli tanah pasti dilengkapi dengan sertifikat.

Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang dapat dimiliki oleh pemiliknya.

Saat melakukan jual beli tanah dengan orang lain, perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.

Bertujuan untuk mempertegas kepemilikan tanah atau bangunan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga : 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Ajukan Permohonan Penggabungan Sertifikat Tanah, Berapa Biayanya?

Mengurus balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri.

Tanpa melibatkan notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apa saja syarat mengurus balik nama sertifikat tanah?

Aryangga Tri Rahmat Hidayat
 
 
Dijual Tanah Kavling Sumbersuko Asri Free SHM - Pasuruan
Rp 80,000,000.00
jawa-timur

Melansir dari website Kementerian ATR/BPN, berikut ini dokumen yang harus disiapkan.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (formulir dari Kantor Pertanahan)

2. Foto kopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3. Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta jual beli dari PPAT

6. Foto kopi KTP para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

8. Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

9. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)

10. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta (untuk hibah dan tukar-menukar).

Baca Juga : 5 Hari Kerja Dijamin Beres, Ketahui Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dihitung ebrdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus, nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi)/1.000 dilansir dari website Kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)