BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah di Jawa Tengah yang belum mengimplementasikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 25 November 2024 oleh Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
SKB tersebut mengatur pembebasan BPHTB dan percepatan proses PBG bagi MBR sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan berkualitas.
Baca juga : REI Siap Bangun Satu Juta Rumah di Pedesaan, Dukung Pemerataan Hunian
Dalam pertemuan dengan asosiasi pengembang perumahan, Maruarar Sirait menyampaikan bahwa masih terdapat pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
“Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan kemudahan perizinan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Beberapa daerah di Jawa Tengah yang belum melaksanakan kebijakan ini antara lain Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara.
Sementara itu, daerah seperti Kendal, Kota Semarang, Demak, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali telah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan ini agar diterapkan di seluruh daerah.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung ke daerah. SKB sudah terbit, dan implementasinya tidak boleh tertunda," ujar Tito.
Tito menegaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah daerah belum menyerahkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Beberapa alasannya yaitu, karena minimnya kemauan politik dari kepala daerah, kurangnya pengertian mengenai manfaat dari kebijakan tersebut, serta kekhawatiran kehilangan pendapat asli daerah (PAD).
“Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditanda tangani walikota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga Pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah,” tambah Tito.
Kunjungan ke daerah-daerah tersebut direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.
Baca juga : Tanpa Dana APBN, Maruarar Sirait Percepat Renovasi Ribuan Rumah Warga Lewat Pendekatan Kolaboratif
Pemerintah berharap dengan langkah ini, seluruh pemerintah daerah dapat segera mengimplementasikan kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan PBG, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat dengan mudah mengakses hunian yang layak dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)