BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan layanan aduan konsumen perumahan yang diberi nama BENAR-PKP (Berita dan Pengaduan Masyarakat Perumahan).
Layanan ini dihadirkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen sektor perumahan yang kerap mengalami persoalan maupun permasalahan dengan pengembang maupun kontraktor.
Melalui kanal WhatsApp resmi 0812-88888-911, masyarakat kini bisa menyampaikan berbagai bentuk keluhan yang dialami terkait perumahan secara lebih cepat dan mudah.
Baca juga : Jangan Sampai Tertipu! 7 Cara Menilai Kualitas Lingkungan Perumahan Sebelum Membeli
Mulai dari persoalan keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai, hingga informasi seputar legalitas dan perizinan proyek perumahan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebutkan bahwa pembuatan aplikasi BENAR-PKP menjadi bagian dari upaya membangun transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap konsumen.
"Selama ini kita mendengar banyak aduan dari masyarakat tentang rumah yang tidak kunjung jadi atau kualitas yang tidak sesuai. Dengan adanya layanan ini, kita ingin masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi permasalahan," ujar Maruarar dalam konferensi pers peluncuran layanan tersebut.
Tak hanya melayani pengaduan, BENAR-PKP juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, agar lebih teliti sebelum membeli rumah.
Layanan ini juga akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang menggandeng berbagai pihak, termasuk pengembang, asosiasi, YLKI, dan BPKN, untuk menyelesaikan setiap aduan secara adil.
Pemerintah berharap, dengan adanya BENAR-PKP, kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti dapat meningkat, serta mendorong pengembang untuk lebih profesional dan bertanggung jawab.
Baca juga : GoTo Bersama Pemerintah Siapkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Mitra Pengemudi
Bagi konsumen perumahan yang ingin menyampaikan keluhan, cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke 0812-88888-911, lengkap dengan kronologi, bukti, dan dokumen pendukung.
Layanan ini gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(Ridwan Mufid/TRIBUNJUALBELI.COM)