BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara mobil di Indonesia.
SIM ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pemiliknya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengemudi dengan aman di jalan raya.
Jika kamu belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui syarat-syarat dan biaya terbaru yang berlaku, terutama per Desember 2024.
Mengetahui informasi ini akan membantu mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang sebelum mengajukan permohonan SIM.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Membuat SIM C
Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Mulai dari usia minimum yang harus tercapai, hingga kelengkapan dokumen yang diperlukan, semuanya perlu disiapkan dengan baik.
Selain itu, proses ujian teori dan praktik juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dilalui calon pemegang SIM A.
Dengan memahami apa saja yang dibutuhkan, kamu bisa lebih mudah melewati proses pembuatan SIM A tanpa kendala.
Baca Juga: Cek Biaya Membuat SIM C Agar Terhindar dari Pungli
Berikut ini, yuk simak informasi lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SIM A yang perlu kamu ketahui!
Syarat Resmi Bikin SIM A per Desember 2024
Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:
1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sebagai tambahan informasi, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.
Sedangkan, SIM A Umum untuk seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota
Tarif Pembuatan SIM A per Desember 2024
Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
Nah itu dia, merupakan tarif dan syarat-syarat terbaru yang perlu kamu lengkapi untuk membuat SIM A yang berlaku per Desember 2024 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)
(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)