0

6 Syarat Bikin SIM A yang Berlaku per Desember 2024, Cek Tarif Resminya Juga!

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
6 Syarat Bikin SIM A yang Berlaku per Desember 2024, Cek Tarif Resminya Juga!

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara mobil di Indonesia.

SIM ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pemiliknya memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengemudi dengan aman di jalan raya.

Jika kamu belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui syarat-syarat dan biaya terbaru yang berlaku, terutama per Desember 2024.

Mengetahui informasi ini akan membantu mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang sebelum mengajukan permohonan SIM.

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Membuat SIM C

Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Mulai dari usia minimum yang harus tercapai, hingga kelengkapan dokumen yang diperlukan, semuanya perlu disiapkan dengan baik.

Selain itu, proses ujian teori dan praktik juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dilalui calon pemegang SIM A.

Dengan memahami apa saja yang dibutuhkan, kamu bisa lebih mudah melewati proses pembuatan SIM A tanpa kendala.

Baca Juga: Cek Biaya Membuat SIM C Agar Terhindar dari Pungli

Berikut ini, yuk simak informasi lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SIM A yang perlu kamu ketahui!

Syarat Resmi Bikin SIM A per Desember 2024

Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Balance Damper Medan
 
 
Karet Peredam Guncangan Mobil Balance Ahlinya Mengatasi Limbung dan Gruduk Mobil - Medan
Rp 550,000.00
sumatera-utara

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Balance Damper Medan
 
 
Shock Mobil Aman dari Kandas Setelah Pasang Balance Spring Buffer Awet 9 Tahun - Jambi
Rp 550,000.00
jambi

5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai tambahan informasi, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg.

SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.

Sedangkan, SIM A Umum untuk seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota

Daryls Auto
 
 
Mobil Honda CRV 1.5 Tubo Prestige Sunroof AT 2019 Bekas - Jakarta Utara
Rp 362,000,000.00
dki-jakarta

Tarif Pembuatan SIM A per Desember 2024

Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.

Nah itu dia, merupakan tarif dan syarat-syarat terbaru yang perlu kamu lengkapi untuk membuat SIM A yang berlaku per Desember 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (*)

(PRAMANUHARAOEE/TRIBUNJUALBELI.COM)