TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua harus memiliki SIM C.
Surat Izin Mengemudi atau sering disebut SIM, menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pengendara.
Terdapat tiga golongan yang pada SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas isi silinder motor yang dikendarai.
Cek Harga : Motor Honda Vario 125 2013 Bekas Surat Lengkap Mesin Normal - Denpasar
Seperti SIM C diperuntukan untuk pengendara yang punya motor 250 cc.
SIM CI ditujukan untuk pengendara yang memiliki motor 250 cc ke atas sampai 500 cc.
Untuk SIM CII untuk motor dengan kapasitas di atas 500 cc.
Meskipun dibedakan menjadi tiga golongan, pembuatan SIM C biayanya sama.
Dapatkan helm motif unik harga diskon di sini
Hal ini sudah diatur pada PP Nomor 60 tahun 2016, sebesar Rp 100.000.
Tidak hanya itu, terdapat biaya tambahan, seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 155.000.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan