TRIBUNJUALBELI.COM - Lagi mau bikin SIM C dalam waktu dekat?
Intip dulu yuk kisaran total biaya yang akan dikeluarkan.
SIM singkatan dari Surat Izin Mengemudi merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk pengendara.
Cek Harga : Motor Honda Scoopy New 2022 Bekas Pajak Jalan Surat Lengkap - Bekasi
Ada 4 SIM yang berlaku di Indonesia, diantaranya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Kali ini Tribunjualbeli hanya akan membahas SIM C saja ya.
Untuk SIM C ada 3 golongan, ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Semua biaya untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.
Saat akan membuat SIM C ada beberapa syarat, seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Kapolri menyatakan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) berada di luar mekanisme penerbitan SIM yang dilakukan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.
Rincian biaya pembuatan SIM C sebagai berikut :
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas Rp 25.000
- Asuransi Rp 30.000
- Pemohonan pembuatan SIM C Rp 100.000
Total seluruhnya = Rp 155.000
Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM C sebesar Rp 155.000.