0

10 Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024 Mulai Rp 250 Ribu

Penulis: laylanura
10 Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024 Mulai Rp 250 Ribu

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Kini sedang berlangsung program Operasi Zebra 2024 yang digelar hingga 27 Oktober 2024.

Ada beragam pelanggaran yang dialami masyarakat, dengan besaran denda yang bervariasi dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000.

Selama Operasi Zebra 2024 Korlantas Polri berlakukan tilang manial dan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Meski begitu, Korlantas Polri menyatakan penindakan yang diutamakan adalah sosialisasi, edukasi, dan teguran.

Tetap selalu bawa dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara.

Baca Juga : 3 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik Lewat Bank BRI Dijamin Anti Ribet

Inilah 10 daftar pelanggaran Operasi Zebra 2024 dan tarif dendanya.

1. Memasang rotatir dan sirene

Kepolisian sudah mengatur kendaraan apa saja yang boleh memasang rotator dan sirene.

Bagi kendaraan penumpang tidak termasuk ya.

Jika melanggar ketentuan ini maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Pelat rahasia/pelat dinas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika Anda menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai dikeluarkan Polri bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

3. Pengemudi di bawah umur

Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengendarai kendaraan di jalanan, adalah 17 tahun.

Jika kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.

Baca Juga : Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

4. Melawan arus

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Bermain HP saat berkendara

Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Tidak pakai sabuk keselamatan/safety belt

UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

7. Kecepatan melebihi batas

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

8. Berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap mengemudi. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp500 ribu.

10. Melanggar marka jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)