0

Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

TRIBUNJUALBELI.COM - Belum lama ini beredar pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp di media sosial X (Twitter).

Tangkapan layar yang memperlihatkan pesan pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diunggah oleh akun X (Twitter) @undipmenfess, Sabtu (13/1/2024).

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, pelaku mengatasnamakan pihak kepolisian, terlihat dari nama pada kontak WhatsApp pengirim.

Baca Juga: Nomor Rekening Mencurigakan? Ini Cara Mengeceknya Secara Online Agar Terhindar dari Penipuan

Beberapa warganet pun berkomentar di unggahan tersebut dan mengatakan pesan tersebut merupakan penipuan.

Untuk mengantisipasi adanya korban penipuan, kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada, Senin (15/1/2024) menghimbau masyarakat untuk waspada penipuan surat tilang elektronik ETLE melalui WhatsApp.

"Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.

Ana Maria
 
 
GPS Tracker Alat Pelacak Kendaraan - Nganjuk
Rp 20,000.00
jawa-timur

Untuk itu, bagi masyarakat yang menerima pesan tersebut diharapkan untuk tidak membukannya.

Lebih baiknya, dihimbau untuk melakukan pengecekan langsung di laman resminya.

Beli Disini Dompet Surat Kendaraan Vespa

Pengecekan Surat Tilang Elektronik

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. (Kompas.com)

Untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

- Kemudian pilih “Cek Data”

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

eno tjb
 
 
Mobil Hyundai Atoz GLS Tahun 2001 Manual Plat AD Pajak On Body Mulus - Sukoharjo Jawa Tengah
Rp 46,500,000.00
jawa-tengah

Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. (Kompas.com)

Beli Disini Dijual Dompet Penyimpanan Surat Kendaraan Bermotor

Kemudian untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:

- Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang

- Klik ‘Cari’

- Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

- Terakhir klik tombol ‘Bayar’

- Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang

Abu Hasan
 
 
Motor Yamaha Fino 2014 Bekas Terawat Mesin Bagus - Sleman Yogyakarta
Rp 9,300,000.00
di-yogyakarta

Kemudian jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

Nah, itu dia merupakan penjelasan mengenai penipuan surat tilang elektronik yang sedang beredar.

Pastikan kamu dan orang sekitarmu lebih berhati-hati lagi ya, jika ragu terkena tilang atau tidak lebih baik segera cek di laman resminya saja. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)