BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Digelar Operasi Zebra 2024 pada 14-27 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, guna menurunkan angka kecelakaan.
Melansir dari Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, menyampaikan para pelanggar lalu lintas ditindak melalui tilang elektronik ataupun electronic traffic law eforcement (ETLE).
Tidak hanya ETLE saja, bagi pelanggar dengan pelanggaran tertentu akan ditindak oleh petugas lapangan dengan melakukan penilangan manual.
Untuk pengendara yang ingin memastikan kendaraannnya terkena tilang elektronik atau tidak, bisa dicek secara online.
Baca Juga : Kembali Berulah, Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.
1. Buka situs etle-pmj.id
2. Masukkan nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesen kendaraan
3. Klik "Cek Data"
4. Bila tidak melakukan pelanggaran akan muncuk "No Data Available"
Berbeda jika ada pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Tidak perlu khawatir saat ini membayar denda tilang elektronik bisa di Bank BRI.
Melansir website resmi ETLE, ini cara bayar denda tilang elektronik di Bank BRI dengan mudah.
1. Kantor Bank BRI
a. Ambil nomor antrian trabsajsu du teller dan isi slip setoran
b. Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening," serta nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran ke teller
d. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik yang sah
e. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Baca Juga : Lagi Liburan Kena ETLE di Kota Orang, Ini Cara Urus dan Bayar Tilang Elektronik Lewat Handphone
2. ATM BRI
a. Masukkan kartu debit BRI dan pin
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA -Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
c. Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
d. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
e. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan
f. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita
3. Mobile banking BRI
a. Login di aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA - Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
c. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
d. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang '
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(Layla Nura/Tribunjualbeli.com)