0

9 Layanan Publik yang Butuh Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketahui Yuk Cara Mendapatkan KTP Digital!

Penulis: Pramanuhara OktalineEdisiwi
9 Layanan Publik yang Butuh Identitas Kependudukan Digital (IKD), Ketahui Yuk Cara Mendapatkan KTP Digital!

BLOG.TRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengungkapkan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

IKD adalah dokumen kependudukan yang memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.

Lantas, layanan apa saja yang membutuhkan IKD dan bagaimana cara mendapatkannya? Yuk, simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Ganti Alamat dalam KTP Terbaru, Sudah Tak Perlu Surat Pengantar

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital dalam aplikasi, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital.

Ini merupakan salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Baca Juga: Gratis dan Praktis, Cek Cara Ganti KTP yang Rusak atau Hilang Terbaru Tahun 2024

Terdapat sembilan layanan publik yang nantinya akan membutuhkan IKD.

9 Layanan Publik yang Membutuhkan IKD

Dikutip dari laman Kompas.com, IKD akan diintegrasikan dengan 9 layanan SPBE Prioritas, mulai dari kependudukan hingga bantuan sosial (bansos).

Adapun 9 layanan publik yang membutuhkan IKD di antaranya adalah:

1. Layanan kesehatan dalam Satu Sehat

2. Layanan bansos

3. Layanan pembuatan SIM online

4. Layanan administrasi kependudukan

5. Layanan pendidikan

6. Layanan transaksi keuangan negara

7. Layanan administrasi pemerintahan

8. Layanan portal pelayanan publik

9. Layanan satu data Indonesia.

Nani Robiani
 
 
Jual Rumah Subsidi LT60 LB30 2KT 1KM Angsuran 1 Jutaan Flat Modal KTP - Bekasi Jawa Barat
Rp 179,150,000.00
jawa-barat

5 Manfaat Identitas Kependudukan Digital

Dilansir dari laman Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut adalah beberapa manfaat IKD yang bisa diperoleh masyarakat:

1. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat

2. Mempermudah pelayanan administrasi penduduk

3. Meningkatkan efisiensi proses administratif

4. Mengurangi waktu dan biaya layanan

5. Menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP tanda identitas bagi pemerintah.

Setelah mengetahui hal-hal di atas, yang paling penting kamu perlu untuk mengetahui cara download aplikasi IKD.

Firja
 
 
Dijual Rumah Syariah Koperumnas Syarat KTP - Tangerang
Rp 260,000,000.00
banten

Cara Download Aplikasi IKD

Ilustrasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Kompas.com)

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara mendownload aplikasi IKD dan membuat KTP Digital:

- Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.

- Buka aplikasi IKD, dan pada halaman awal, klik “Daftar”.

- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi dukcapil, klik “Lanjutkan”.

- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.

- Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.

Lilis
 
 
Dijual Rumah Mutiara Sari Nyicil Rumah Persyaratan Hanya KK dan KTP Saja - Bandung
Rp 185,000,000.00
jawa-barat

- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan kamu tidak memakai kacamata dan masker.

- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.

- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.

- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Untuk saat ini KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan pada Oktober 2024. (*)

(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)