TRIBUNJUALBELI.COM - Mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru saat ini sudah tak memerlukan surat pengantar, mulai dari RT/RW maupun kelurahan.
Perlu diketahui, mengganti alamat di KTP perlu dilakukan apabila masyarakat sudah pindah domisili maupun ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Lantas bagaimana cara untuk mengganti alamat yang tertera di dalam KTP?
Baca Juga: Gratis dan Praktis, Cek Cara Ganti KTP yang Rusak atau Hilang Terbaru Tahun 2024
Mengganti alamat di KTP, perihat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Untuk mengganti alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Untuk syarat dan caranya, kamu bisa mengecek pembahasannya berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Fotokopi E-KTP, Ini Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Terbaru
Syarat Ganti Alamat dalam KTP Terbaru 2024
Masyarakat dapat mengganti alamat jika pindah tempat tinggal, baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.
Penggantian alamat KTP juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah. Simak syarat mengganti alamat KTP 2024 berikut ini:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Cara Ganti Alamat dalam KTP Terbaru 2024
Jika syarat di atas sudah dipenuhi, simak langkah berikut untuk mengganti alamat di KTP 2024:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Masyarakat yang berhalangan mengurus penggantian alamat di KTP, dapat mewakilkannya kepada orang lain.
Pemohon asli dapat mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Setelah dokumen tersebut diisi, mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).
Pihak yang diberi kuasa kemudian harus membawa kelengkapan persyaratan berupa KK dari penduduk yang bermohon perubahan dokumen alamat karena pindah domisili. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)