TRIBUNJUALBELI.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah.
Diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Namun, jika KTP hilang atau rusak apa yang perlu kita lakukan? Bagaimana cara memperbaharuinya?
Baca Juga: Waspada KTP Dijadikan Jaminan Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Mencegahnya
Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus KTP yang hilang secara online.
Proses ini disederhanakan agar memudahkan warga yang kehilangan kartu identitasnya.
Sebelum mengetahui tata caranya, kamu perlu mengetahui juga syarat yang perlu kamu persiapkan untuk mengganti KTP yang hilang atau rusak.
Syarat Mengganti KTP yang Hilang atau Rusak Tahun 2024
Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.
Syarat-syarat tersebut, meliputi:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
- KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el yang rusak (jika rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
Beli Disini DNAC Metal Wallet Card Holder RFID Dompet Kartu Minimalis
Ganti KTP yang Hilang atau Rusak secara Offline di Dinas Dukcapil
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.
Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan
- Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket
- Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas
- Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02
- Isi formulir sesuai data
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan
- KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak.
Ganti KTP yang Hilang atau Rusak via Online
Berikut tata cara mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi:
- Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan klik "Registrasi di sini", kemudian pilih "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai kondisi
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya
- Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai
- Setelah berhasil mendaftar, pada halaman utama aplikasi klik menu "Pencetakan KTP"
- Klik ikon "+" yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang
- Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru
- Gulir layar ke bawah
Beli Disini Dompet Tipis Poket Kartu Bison Denim Slim Pocket Card Holder
- Pada kolom "Keterangan Permohonan" terdapat berbagai jenis permohonan, antara lain Baru, Perubahan Biodata, Pergantian-rusak, Pergantian-hilang, Pindah-Datang
- Pilih salah satu sesuai kondisi
- Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan
- Klik "Kirim Permohonan"
- Centang dokumen persyaratan, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan klik "Selanjutnya"
- Di bagian kanan atas terdapat keterangan status pengajuan, yaitu "Penjadwalan".
- Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".
- Untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.
Nah itu dia merupakan cara mengganti KTP yang Rusak atau Hilang baik secara online maupun offline di area DKI Jakarta per tahun 2024. (*)
(Pramanuhara/TribunJualbeli.com)