TRIBUNJUALBELI.COM - Penawaran pinjaman online atau Pinjol semakin marak di Indonesia.
Penawaran menarik serta mudahnya persyaratan, menjadi alasan tingginya aktivitas pinjol di masyarakat umum.
Beberapa pinjol dikabarkan memang sengaja memberi persyaratan mudah dan tidak terlalu ketat, agar pinjaman masyarakat bisa segera disetujui.
Masalahnya, hal ini memunculkan masalah yang merugikan sebagian orang.
Terdapat modus kejahatan baru berupa kasus pinjol yang mengatas namakan KTP seseorang atau nomor telepon seseorang yang tidak melalukan pinjaman.
Yap, pinjol umumnya memiliki persyaratan unggah KTP pribadi dan nomor telepon yang menjadi pengikat dari pinjaman yang dilakukan.
Jika sampai KTP pribadi dan nomor telepon ternyata disalahgunakan oknum, kita harus ikut bertanggung jawab atas pinjol yang dilakukan.
Tidak mau kan hal ini sampai terjadi? Untuk mencegahnya, lakukan 2 cara berikut ini.
Cek apakah KTP kita terdaftar pinjol lewat OJK
Masyarakat dapat mengecek secara berkala apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.
Dilansir dari Kompas.com, begini cara ceknya:
1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
5. Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
7. Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
8. Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan
9. Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
10. OJK akan memproses permohonan iDeb
11. Informasi akan disampaikan melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Solusi jika nomor telepon dijadikan kontak darurat
Selain KTP, nomor telepon juga sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.
Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.
Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol