0

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 10 Juta, Lebih Mudah via Aplikasi JMO

Penulis: Mirta HanindyaResanti
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 10 Juta, Lebih Mudah via Aplikasi JMO

TRIBUNJUALBELI.COM – Saat ini mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.

Pasalnya pencairan JHT di bawah Rp 10 juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Bagi yang belum tahu, yuk simak cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta lewat aplikasi JMO.

Baca juga Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari menyampaikan tentang pencairan JHT tersebut.

Hal itu disampaikan saat melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjutnya.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ucap Cahyaning dikutip dari Kompas.com.

Baca juga BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Pinjaman Dana hingga 25 Juta, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Lantas, bagaimana syarat dan cara untuk mencairkan dana JHT di bawah Rp 10 juta?

Berikut ini cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta melalui Aplikasi JMO, dilansir dari Kompas.com.


1. Cara pendaftaran akun JMO

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, perlu mendaftarkan akun terlebih dulu.

Aplikasi JMO ini bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Cek disini Online Workshop untuk Mahasiswa Maupun Pekerja - Malang Kota

Inilah tahapan melakukan pendaftaran di aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

- Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri, lalu klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Masukkan nomor ponsel yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Beli disini Card Holder Premium 8 Slot Model Zipper dengan Foto Cover Harga Murah

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor ponsel melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

- Pendaftaran JMO berhasil. kamu dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.


2. Cara pengkinian data

Lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang” atau bisa juga pilih menu “Pengkinian Data”.

Cek disini Anthophila Sewa Kantor Di Malang Untuk Wawancara Kerja - Malang Kota

- Akan tampil notifikasi bahwa kamu belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar ponsel.

- Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.

- Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.

Beli disini Dompet Mini Tempat Kartu ATM Smart Slim Wallet Credit Card Holder Metal Case Harga Murah

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

- Tahapan pengkinian data selesai.


3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO di ponsel dan lakukan login.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

Cek disini Distributor Kursi Kerja Kantor Nyaman dan Ergonomis - Jakarta Pusat

- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.

- Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

- Pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Baca Juga: Apakah Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Saat Status Pegawai Masih Aktif? Simak Yuk Penjelasannya

Sebagai informasi, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya.

Kemudian peserta yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (*)

(Mirta/TribunJualbeli.com)