TRIBUNJUALBELI.COM – Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan beasiswa pendidikan.
Namun, jika orang tuanya telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Lantas, apa saja syarat dan diperlukan dan cara klaim beasiswa pendidikan tersebut?
Baca juga BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Pinjaman Dana hingga 25 Juta, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Mengutip dari Kompas.com, beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jadi aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2021 lalu.
Beasiswa tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat dan cara klaim bantuan beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal atau mengalami kecelakaan kerja, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga Simak Syarat dan Cara Dapat Subsidi Korset dari BPJS Kesehatan Tahun 2023
1. Syarat Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:
- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;
- Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;
- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
Sesuai dengan peraturan itu, dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka manfaat JKM berupa beasiswa Pendidikan anak ini berbeda.
Hanya diberikan untuk peserta yang memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.
Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Pria Harga Murah Bisa Nego - Sukoharjo
Untuk manfaat beasiswa Pendidikan anak ini diberikan paling banyak untuk 2 orang anak.
Kemudian, syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa Pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
- Anak usia sekolah;
- Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
- Belum menikah; dan atau
- Belum bekerja.
Beli disini Dompet Lipat Pria Bahan Kulit Sapi Asli Model Tekstur Warna Coklat/Hitam Harga Murah
Nantinya manfaat beasiswa Pendidikan anak ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat Pendidikan anak.
Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima yaitu anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan.
2. Besaran Beasiswa
Inilah besaran beasiswa Pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan:
- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun.
Cek disini Kerajinan Dompet Kulit Asli Handmade Jahitan Tangan Kuat ukuran 9 x 14 cm - Kuningan
- Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun.
- Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun.
3. Cara Klaim
- Cara Klaim JKK
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan atau perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah) bisa melakukan pelaporan pada petugas kantor cabang, dengan rincian:
Beli disini Bostanten Dompet Panjang Untuk Wanita Dompet Vintage Harga Terjangkau
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Cara klaim yang kedua, bisa melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS/Klinik yang sudah bekerjasama dengan BP Jamsostek.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan bisa langsung membawa peserta ke PLKK terdekat.
Jangan lupa membawa juga dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal 2x24 jam serta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian dan presensi karyawan.
Cek disini Kerajinan Dompet Manik Beads Wallet Harga Terjangkau Cantik - Yogyakarta
- Klaim JKM
Klaim manfaat JKM ini termasuk beasiswa Pendidikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia bisa mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen.
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk klaim JKM:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Itulah syarat dan cara klaim beasiswa Pendidikan anak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!