TRIBUNJUALBELI.COM – BPJS Kesehatan memberikan bantuan subsidi untuk sejumlah alat kesehatan.
Salah satunya termasuk subsidi untuk korset tulang belakang yang sesuai dengan indikasi medis.
Lantas, apa saja syarat dan cara klaim korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan ini?
Baca juga Simak Cara Mudah Dapatkan Alat Penyangga Leher Gratis dari BPJS Kesehatan
Pemberian subsidi korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya bantuan subsidi koerset dilakukan sesuai dengan Batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.
Langsung saja, berikut ini syarat dan cara mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas.com.
1. Syarat Subsidi Korset Tulang Belakang
Inilah syarat yang berlaku untuk bisa mendapatkan subsidi korset tulang belakang, dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis
Baca juga BPJS Kesehatan Menaikkan Nominal Subsidi Kacamata, Yuk Cek Besaran dan Cara Klaimnya
- Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum.
2. Besaran Subsidi Korset Tulang Belakang
Adapun besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dalam peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000
Cek disini Plint Lantai Khusus Untuk Klinik dan Tempat Kesehatan di Magelang
Korset tulang belakang ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
3. Cara Dapat Korset Tulang Belakang
Begini cara untuk mendapatkan korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan:
- Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama kamu.
- Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
Dapatkan Korset Lumbal Pinggang Tulang Belakang Saraf Kejepit Kualitas Terbaik
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dan menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang diperlukan.
- Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
- Pasien menandatangani bukti penerimaan alat
Dapatkan Sabuk Terapi Penyangga Punggung Pria dan Wanita Anti Bungkuk Posture Back Support
Selain korset tulang belakang, BPJS Kesehatan juga memberikan biaya subsidi untuk alat kesehatan lainnya.
Seperti subsidi kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu, alat bantu jalan dan masih banyak lagi.
Itulah beberapa syarat dan cara untuk mendapatkan korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan dan besaran subsidinya. (*)
(Mirta/TribunJualbeli.com)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!