0

Cara Pengajuan Rumah KPR Bersubsidi, Cek Harganya di Wilayah Bekasi

Penulis: laylanura
Cara Pengajuan Rumah KPR Bersubsidi, Cek Harganya di Wilayah Bekasi

TRIBUNJUALBELI.COM - Rumah jadi kebutuhan primer yang harus dipenuhi, terutama bagi yang sudah berkeluarga.

Namun nyatanya, harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Membuat kebutuhan akan rumah jadi makin sulit untuk dipenuhi.

Untuk itu, pemerintah pun menyediakan bantuan pembiayaan rumah yang disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.

BACA JUGA : Cek Harga dan Pilihan Rumah Bebas Banjir di Area Jakarta dan Bekasi

BACA JUGA : Cek Harga Apartemen Daerah Bekasi, Ketahui 5 Tips Pembeliannya yang Beda dari Rumah

Pembeli bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut dengan skema KPR melalui bank dengan skema kredit baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.

Melliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Ada juga bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Untuk KPR bersubsidi atau FLPP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah atau MBR.

Adapun berikut syarat  mengajukan KPR bersubsidi seperti dikutip dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR:

- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

BACA JUGA : Uang Muka Hanya 11 Juta, Cek Harga Rumah Tipe 32 dan 37 di Cibitung Bekasi

BACA JUGA : Cek Harga Sewa Rumah Apartemen di Wilayah Jabodetabek Mulai Rp 3 Jutaan Per Bulan

- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun

- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Dokumen Pengajuan KPR Bersubsidi

Selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR bersubsidi:

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai

- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

- Fotokopi ijin praktek (bagi pemohon profesional)

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Ini daftar harga rumah di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

1. Perumahan Permata Sukatenang Indah Rp 168.000.000

2. Desa Kertamukti/Muktiwari Cibitung Rp 168.000.000

3. Desa Purwasari Karawang Rp 150.500.000

Temukan berbagai pilihan rumah lainnya di Tribunjualbeli.com.