TRIBUNJUALBELI.COM - Pembelian apartemen tidak bisa disamakan dengan rumah.
Ada aturan penjualan apartemen yang diatur oleh undang-undang.
Sehingga, penting untuk calon pembeli mengetahui 5 tips pembeliannya sebelum melakukan transaksi.
Apartemen sendiri saat ini memang banyak dipilih masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan.
BACA JUGA: Mulai 400 Jutaan Masih Nego, Cek Harga Rumah Second di Area Semarang
BACA JUGA: Cek Harga Rumah Apartemen Tipe Studio di Jakarta, Tangerang, dan Bogor
Memilih apartemen dinilai lebih menguntungkan dibanding membeli rumah.
Alasannya, diantaranya adalah dekat dekat tempat kerja, lebih praktis karena tak harus merawat taman dll seperti jika tinggal di hunian landed (rumah).
Bagi kalian yang sedang mencari apartemen, berikut ada beberapa pilihan apartemen di daerah Bekasi:
1. Apartemen LRT City Gateway Park Jatibening - Bekasi
Harga Rp. 639.000.000
Cek selengkapnya di sini
2. Apartement Center Point - Bekasi
Harga Rp. 350.000.000
Cek selengkapnya di sini
3. Apartemen Grande Valore - Bekasi
Harga Rp. 1.200.000.000
Cek selengkapnya di sini
Dari pilihan yang kami berikan, pastikan kalian melakukan pengecekan sebelum bertransaksi ya.
Berikut beberapa hal yang layak kamu ketahui sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen, merangkum idea.grid:
1. Belilah Apartemen yang Sudah Layak Dipasarkan
Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemenbaru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemen dan izin layak huni sudah diterbitkan.
BACA JUGA: Cek Harga dan Pilihan Rumah Lokasi Dekat Stasiun Kereta Api, Dijual Mulai 180 Jutaan
BACA JUGA: Mulai 400 Jutaan, Cek Harga 7 Tipe Rumah Widari Village di Tangerang
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
2. Pilih Pengembang yang Sudah Punya HGB atas Tanahnya
Jika kamu tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.
Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.
Hal ini membuat kamu tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
3. Mulailah Membayar Cicilan jika Sudah Punya PPJB atau Surat Pemesanan
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.
Jadi apartemen belum jadi, kamu sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.
Pastikan kamu mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah kamu membayar uang muka atau cicilan pertama.
Jika PPJB belum kamu dapatkan, minimal kamu mendapatkan surat pemesanan.
Jika kamu tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan kamu!
4. Pahami Isi PPJB
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan kamu sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.
Sebagai panduan isi, kamu dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
Jika ada hal yang kamu anggap merugikan, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.
Untuk amannya, kamu bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
5. Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
Temukan pilihan apartemen lain di berbagai daerah dengan beragam harga hanya di Tribunjualbeli.com.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!