0

Larangan Mudik Kecuali untuk 6 Kelompok Ini, Begini Syaratnya

Penulis: laylanura
Larangan Mudik Kecuali untuk 6 Kelompok Ini, Begini Syaratnya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah telah resmi melarang mudik tahun ini.

Setelah Presiden Jokowi berikan penjelasan mengenai larangan ini.

Dilansir dari Tribunnews, setidaknya ada 4 alasan Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran 2021 yang semuanya mengacu soal virus Corona.

Berkaca pada mudik tahun 2020, terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 yang melonjak drastis.

Selain itu, kasus positif corona juga selalu melonjak juga terjadi setiap kali ada libur panjang.

BACA JUGA : Sejumlah Kendaraan yang Boleh Lewat saat Masa Pelarangan Mudik Lebaran 2021

BACA JUGA : Nekat Mudik Pakai Mobil Pribadi? Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Diberi Sanksi oleh Polisi

Di sisi lain, pemerintah juga pengin menjaga momentum kasus harian yang menurun dan sedang terjadi penyembuhan pasien virus corona yang masif.

Maka dari itu, enggak heran kalau pemerintah makin gencar melarang mudik Lebaran 2021 ini.

Namun tidak semuanya dilarang mudik, setidaknya ada 6 kelompok orang yang masih diperbolehkan mudik. Berikut yang masih diperbolehkan mudik:

Urusan dinas

Buat kita seorang pekerja, kita masih diperbolehkan mudik dengan alasan untuk keperluan kerjaan, ya.


Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, hingga pegawai swasta.

Melawat

Ada keluarga yang sakit? Kita juga boleh melawatnya selama masa larangan mudik.

Melayat

Selain sakit, kita juga diperbolehkan melayat mengunjungi anggota keluarga yang meninggal dunia.

BACA JUGA : Cuti Ramadhan Dipangkas Jadi 2 Hari, Tapi Tetep Pengen Mudik? Begini Tips Agar Tak Ribet Bawa Banyak Barang

BACA JUGA : 3 Provinsi Ini Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Kendaraan

Ibu hamil

Untuk keperluan darurat, ibu hamil dan satu orang pendamping (keluarga inti) diperbolehkan untuk mudik.

Melahirkan

Untuk keperluan melahirkan, ibu hamil diperbolehkan mudik dengan maksimal dua orang pendamping, yang adalah keluarga inti.

Pelayanan kesehatan

Kelompok terakhir yang diperbolehkan mudik adalah pelayan kesehatan dalam keadaan darurat.


Syarat mudik

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat mudik buat kita yang termasuk dalam 6 kelompok orang yang diperbolehkan mudik.

Syaratnya sebenarnya hanya satu, yaitu punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Untuk para pekerja, SIKM bisa kita miliki dengan mendapatkan tanda tangan dan cap basah dari pemimpin.

Khusus buat ASN, minimal harus mendapatkan izin dari pemimpin berpangkat eselon II.

Untuk masyarakat umum, kita harus mengantongi SIKM dari pihak desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal kita, ya.

Untuk mendapatkan SIKM buat masyarakat umum, ada beberapa syarat yang perlu kita penuhi juga, nih:

1. Hanya berlaku untuk individu.

2. Minimal berusia 17 tahun.

3. Hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang.

Enggak hanya itu, kita juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam saat sampai di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Karantina juga harus dilakukan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Terlalu ribet?

Makanya, enggak perlu memaksakan diri mudik di tahun 2021 ini, ya.

Yuk silaturahmi Lebaran di rumah aja!

Artikel ini tayang di Cewekbanget.id dengan judul "Mudik Dilarang, Kecuali untuk 6 Kelompok Orang Ini. Simak Syaratnya!"