TRIBUNJUALBELI.COM - Ada 3 Provinsi yang gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Ini untuk membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan mereka.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.
Nah berikut 3 Provinsi yang ada pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor:
1. Lampung
Pemutihan denda pajak Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB ini target tahun ini yang diberikan Pemprov Lampung cukup besar dari PKB dan BNKB.
BACA JUGA : Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart atau Indomaret
BACA JUGA : Tidak Cuma Sepeda, Berikut Ini 36 Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak 2020
Dengan 5 jenis pajak, target Provinsi Lampung tahun lalu dari APBD perubahan hanya Rp 2,4 triliun.
Tetapi hanya tercapai 97 persen dengan kondisi covid dan target tahun ini meningkat Rp 2,7 triliun.
Pajak yang terbesar dari sektor PKB dan BNKB, kalau PKB tahun lalu targetnya Rp 720 Miliar dan tercapai Rp 780 miliar dan over target.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku sampai 30 juni mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Begini Cara Bayar Dendanya
BACA JUGA : Cek Harga Hyundai H-1 Bekas Tahun 2010 per April 2021
3. Jambi
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tidak Dapat Insentif PPnBM, Ini Sebabnya
Brother mendapatkan bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Artikrel ini telah tayang di Otoseken.id dengan judul "Jangan Terlewat, 3 Provinsi Ini Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!