zoom-in lihat foto Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Begini Cara Bayar Dendanya
Telat Lapor SPT Pajak Tahunan

TRIBUNJUALBELI.COM - Perlu diingat bahawa laporan pajak SPT tahunan paling lambat akhir Maret 2021.

Jika melebihi bulan Maret 2021, kemungkinan besar pelapor akan mendapatkan denda.

Denda yang diberikan oleh SPT ini tidak hanya himbauan saja melalui email, Whatsapp atau SMS saja.

Namun denda ini berupa denda uang tunai.

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

BACA JUGA : 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

BACA JUGA : Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya

Adapun batas waktu lapor SPT pajak 2020 ialah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.

Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.

"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jakarta.

2 dari 2 halaman

Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak.



Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.

Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.

Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Namun, sebelum membayar, pastikan sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak online. Caranya buka laman DJP Online atau langsung ke laman e-billing.

Isi jenis pajak, jenis setoran, hingga nomor ketepatan yang sesuai dengan STP yang diterima dari kantor pajak.

Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan kode billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM hingga internet banking dengan menggunakan kode billing tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?",
Penulis : Yoga Sukmana

Selanjutnya