zoom-in lihat foto 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Cara Mendapat Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan | businessinsider.com via Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM -  Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan wajib pajak (WP) tinggal sebentar lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengimbau wajib pajak pribadi untuk melaporkan paling lambat hingga 31 Maret 2021.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan ditunggu sampai April 2021.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

BACA JUGA: Lapor SPT Tahunan 2020 Maksimal 31 Maret 2021, Ikuti Panduan Lengkapnya

BACA JUGA: Mulai Tahun Ini, Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda ke Dalam Daftar Harta SPT

Untuk mengakses e-Filing, WP harus memiliki Electronik Filing Identification Number ( EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun, biasanya jelang pelaporan pajak masih ada WP yang lupa nomor EFIN.

Cara Mendapat Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan | SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT via Kompas.com

"Kak saya sudah buat npwp dan sudah dapet npwp lewat online, tapi saya belom ada EFIN kak.. mohon bantuannya kak," tulis akun Twitter @shcpeeceye.

— Park Chanyeol (@shxpeeceye) March 1, 2021

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa nomor EFIN?

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan bahwa WP dapat menghubungi kontak Kring Pjak di nomor 1500200.


2 dari 4 halaman

"Kalau lupa EFIN siapkan kontak Kring Pajak di 1500200," ujar Neil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Neil menambahkan, nomor EFIN dipakai saat pertama kali registrasi online.

"EFIN dipakai waktu pertama kali register djponline, kemudian wajib pajak harus membuat password login," ujar Neil.

"Kalau kemudian lupa password, maka akan ditanyakan EFIN oleh sistem," lanjut dia.

BACA JUGA: Tidak Perlu datang ke Kantor Pajak, Lapor SPT Bisa Online Lewat e-Filing, Begini Caranya

Selain itu, Neil menyampaikan ada Proof of Record Ownership (PORO) yang sebaiknya dipersiapkan ketika lupa nomor EFIN.

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menghubungi adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut hal-hal yang perlu disiapkan: 

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Nama wajib pajak
-Alamat terdaftar
-Alamat email terdaftar
-Nomor telepon/handphone terdaftar


3 dari 4 halaman

Wajib Pajak Badan, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

-NPWP
-Alamat email terdaftar
-Nomor telepon/handphone terdaftar
-EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir
-Tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir.

4 cara mengatasi lupa EFIN

Neil menjelaskan, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN, mereka dapat melakukan salah satu dari 4 langkah untuk mendapatkan nomor EFIN kembali.

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari situs pajak.go.id, WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Diketahui, satu panggilan telepon/whatsApp dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tindakan ini dulakukan guna mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

2. Email resmi KPP

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.


4 dari 4 halaman

Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa dokumen agar memenuhi persyaratan, seperti:

-Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN.Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

-Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

-Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Agen Kring Pajak

Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi melalui Kring Pajak di nomor 1500200.

4. DM akun media sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar

Kemudian, wajib pajak dapat menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, melalui Twitter, Facebook, maupun Instagram resmi KPP.

Setelah mengirimkan DM ke akun medsos KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Lapor SPT Tahunan tapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya..."

Selanjutnya